RADARBEKASI.ID, BEKASI – IA (22), wanita asal Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual berulang oleh ayah kandung dan dua pamannya, mengalami trauma psikologis yang berat. Akibat kondisi tersebut, korban disebut beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan kondisi psikologis korban masih sangat terguncang akibat trauma berat. Meski telah ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA, korban disebut masih beberapa kali berupaya menyakiti dirinya sendiri.
“Berdasarkan hasil asesmen yang tim kami lakukan, (korban) sudah beberapa kali mencoba bunuh diri. Baik itu silet-silet (pergelangan tangan), bahkan terakhir kami dapat informasi, sempat minum sabun saat mandi,” kata Fahrul saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Pihak UPTD PPA sebenarnya telah melakukan sterilisasi terhadap kamar hunian sementara korban guna mengantisipasi tindakan yang dapat membahayakan keselamatannya.
“Kamarnya sudah kami amankan dari arah misalkan gantungan, supaya tidak ada tindakan-tindakan lain. Tapi yang bersangkutan saat mandi, kami nggak kepikiran seperti itu (minum sabun,red). Makanya kemarin sempat sakit perut dan petugas kesehatan datang langsung memeriksa,” tuturnya.
Saat ini, UPTD PPA memberikan pengawasan secara ketat terhadap korban guna memastikan keselamatannya sekaligus mendukung proses pemulihan psikologis selama penanganan perkara berlangsung.
“Nanti ketika (semua terduga pelaku,red) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, maka korban bisa kita kembalikan ke lingkungannya,” terang Fahrul.
Sementara itu, Tim Pelayanan Hukum LBH APIK Jawa Barat, Cut Bietty, membenarkan korban sempat berupaya mengakhiri hidup. Korban bahkan menuliskan surat wasiat yang berisi meminta agar para pelaku dihukum berat.
“Korban mengatakan, ‘Kalau nanti aku tinggalkan surat kecil ini, bisa nggak pelakunya dihukum?’ Dia ingin bunuh diri dan berniat meninggalkan surat yang berisi harapan agar para pelaku dihukum,” ujar Cut.
LBH APIK Jawa Barat bersama UPTD PPA terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis untuk membantu pemulihan korban.
Menurut Cut, pelaporan terhadap salah seorang paman korban dilakukan sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota keluarga lainnya.
Ia mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah korban terakhir kali terjadi sekitar sepekan sebelum korban berani melapor. Sementara itu, salah seorang pamannya berinisial W diduga kembali memperkosa korban pada Juni lalu.
Korban juga sempat merekam dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan ayahnya sebagai barang bukti.
“Kenapa kita melaporkan pamannya? Karena kan nanti itu hanya sebagai pemicu. Nanti dengan laporan, dengan memanggil pamannya, maka akan dipanggil bapaknya atau pengembangan (kasus),” pungkasnya. (ris)











