RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan asisten rumah tangga (ART) bernama Hera terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal dengan nama Erin, kini menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara tersebut resmi naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik dinilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Perkembangan ini membuka peluang bagi pihak kepolisian untuk menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam waktu mendatang.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan dan keputusan resmi terkait penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Hari ini dipanggil penyidik karena ada koordinasi, terutama terkait perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan. Surat-suratnya sudah ada,” kata kuasa hukum ART Hera, Deolipa Yumara, dikutip dari JawaPos pada Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak pelapor memenuhi panggilan dari penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menerima sejumlah dokumen resmi yang berkaitan dengan proses penyidikan yang kini tengah berlangsung.
Menurut Deolipa, salah satu agenda kedatangannya ke kantor polisi adalah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang salinannya memang diberikan kepada pihak pelapor.
“Kami dipanggil, salah satunya, untuk menerima surat SPDP yang tembusannya kepada pelapor,” ungkapnya.
Dokumen tersebut menjadi tanda bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan dan akan ditangani lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut hanya dapat diambil apabila penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana sehingga kasus layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Deolipa juga menilai bahwa dalam banyak kasus, naiknya status perkara ke tahap penyidikan sering kali menjadi awal dari proses penetapan tersangka. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Dari situ, kemungkinan bakal ditetapkan tersangkanya. Kalau sudah naik sidik biasanya begitu. Tapi kita lihat nanti,” imbuh Deolipa Yumara.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ART Hera dan mantan majikannya tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Masyarakat pun kini menantikan langkah lanjutan dari penyidik terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang tengah bergulir tersebut. (mna)











