RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penerapan tarif layanan BisKita Trans Wibawa Mukti Koridor I rute Stasiun LRT Jatimulya–Cikarang masih menunggu penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan perbankan terkait sistem pembayaran nontunai. Dengan demikian, tarif Rp4.300 per perjalanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati hingga kini belum diberlakukan.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Firman Arief Sembada, mengatakan proses administrasi PKS berjalan lebih lama dari perkiraan. Proses tersebut, kata dia, sudah berlangsung hampir empat bulan karena tingginya antrean di tim legal perbankan.
“Progres PKS itu (memakan waktu) hampir tiga sampai empat bulan karena menumpuk. Kalau di situ sudah, oke (tarif berlaku),” ujarnya, Selasa (30/6).
Semula, penerapan tarif nontunai ditargetkan mulai berlaku pada akhir Juni atau awal Juli. Namun, hingga kini target tersebut belum dapat dipastikan karena proses penandatanganan PKS masih berlangsung.
Firman menjelaskan, untuk sistem pembayaran nontunai, Pemkab Bekasi bekerja sama dengan empat bank penyedia layanan uang elektronik, yakni Bank Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, dan Mandiri, serta Bank Central Asia (BCA).
BACA JUGA: Tarif BisKita Trans Wibawa Mukti Ditetapkan Rp4.300
Menurutnya, dokumen kerja sama kini telah memasuki tahap akhir pembahasan di tim legal masing-masing bank. Setelah seluruh masukan disepakati, PKS akan segera ditandatangani.
“Kelengkapan konsideran PKS saat ini sudah ada di tim legal perbankan. Mereka sedang memberikan masukan untuk penandatanganan. Kalau dari legal sudah oke, tinggal penandatanganan PKS saja. Kami terus mempercepat dan selalu berkomunikasi dengan tim legal. Lebih cepat lebih baik,” katanya.
Firman menambahkan, setelah tarif diberlakukan, pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik (e-money). Penumpang belum dapat menggunakan sistem pembayaran melalui QRIS. (ris)











