Berita Bekasi Nomor Satu

Penyerahan Aset Dua Kantor Cabang Perumda Tirta Bhagasasi Tinggal Menunggu Hari

PEMBAHASAN DRAF: Pembahasan draf berita acara penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Perumda Tirta Patriot di Command Center Gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi, Rabu (24/6). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyerahan aset dua kantor cabang Perumda Tirta Bhagasasi, yakni Cabang Pondok Ungu dan Cabang Bekasi Kota, tinggal menunggu hari.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi kini tengah mematangkan pembahasan draf berita acara serah terima aset yang dijadwalkan pada 19 Juli 2026, dengan seremoni pada 20 Juli 2026.

Pembahasan oleh kedua pemerintah daerah itu dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Salurkan Air Bersih Gratis ke Wilayah Terdampak Kekeringan

Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, mengatakan penyerahan dua kantor cabang tersebut merupakan tahap akhir dari pemisahan aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi.

“Serah terima aset dan wilayah layanan Cabang Pondok Ungu dan Cabang Bekasi Kota akan dilaksanakan pada 19 Juli 2026 mendatang. Penandatanganan dilaksanakan oleh masing-masing kepala daerah,” ucap Ani saat pertemuan pembahasan draf berita acara serah terima aset di Kantor Pemkot Bekasi, Rabu (24/6).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot, Agus Harpa, menyatakan pembahasan draf dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut.

BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Perketat Pengawasan Digital, Potensi Gangguan Terdeteksi Lebih Awal

“Serah terima ini harus disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Agus.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi, menambahkan pembahasan draf berita acara serah terima aset dan wilayah layanan kali ini tidak menemui kendala berarti.

Menurutnya, kedua kantor cabang tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pemisahan aset antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.

“Pada prinsipnya, hampir tidak ada kendala yang signifikan. Kita harus patuh dan taat pada perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi, yang berakhir pada 19 Juli 2026,” kata Reza

Namun demikian, ia mengakui serah terima aset dan wilayah layanan tersebut akan berdampak bagi kedua pihak, khususnya Perumda Tirta Bhagasasi, salahsatunya pengurangan jumlah sambungan langganan (SL). Karena itu, perusahaan harus bekerja lebih keras untuk menambah SL guna memulihkan kondisi seperti sebelum pemisahan aset dan wilayah layanan.

“Ini menjadi PR yang tidak mudah bagi Perumda Tirta Bhagasasi. Saatnya, kita pertegas soliditas kita, mengejar potensi pendapatan perusahaan yang hilang,” pungkasnya. (ris)