RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri penyebab Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, belum beroperasi.
Diketahui, fasilitas yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp13,2 miliar tersebut telah rampung sekitar enam bulan lalu dan telah memasuki tahap uji coba (commissioning).
“Soal IPAL lagi saya diskusikan. Jadi IPAL itu yang membuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kepala Dinas Cipta Karya ini lagi saya mau panggil, kemarin belum sempat karena agenda banyak banget. Kalau dia sudah selesai, tinggal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,” kata Asep, Rabu (15/7).
Menurut Asep, pemanggilan kedua dinas tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk memastikan pembangunan IPAL telah sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Pemerintah akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari DCKTR selaku pelaksana pembangunan mengenai spesifikasi dan desain teknis IPAL. Selanjutnya, keterangan tersebut akan dicocokkan dengan kebutuhan operasional yang disampaikan DLH sebagai pengguna dan pengelola fasilitas.
“Kita tanya dulu speknya. Kita tanya dua dinas dulu,” tambahnya.
Asep mengatakan, hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila spesifikasi yang dibangun tidak sesuai dengan kebutuhan operasional, pemerintah akan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan. Sebaliknya, apabila spesifikasi dinilai telah sesuai, evaluasi akan difokuskan pada penyebab IPAL belum dapat beroperasi secara optimal.
“Menurut DLHnya speknya sudah sesuai dengan apa yang diinginkan nggak. Kalau enggak sesuai, ya berarti Cipta Karya yang kita kejar tanggung jawabnya. Kalau sesuai spek, tinggal Dinas LHnya yang kita tanya kenapa belum berjalan maksimal,” katanya.
Evaluasi terhadap IPAL TPA Burangkeng dilakukan di tengah tenggat yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir.
Keberadaan IPAL diharapkan dapat mendukung pengelolaan lindi dan menjadi bagian dari upaya penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. (ris)











