RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengevaluasi tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mempersilakan aparat penegak hukum (APH) mendalami temuan BPK terkait pengadaan sewa alat berat di TPA Burangkeng.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan tindak lanjut atas temuan BPK telah berjalan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan kepada masing-masing perangkat daerah.
“Kami juga sudah konsultasi ke BPK. Saya langsung bertemu Kepala Perwakilan BPK. Pada prinsipnya mereka terbuka untuk konsultasi dan penyelesaian temuan di setiap perangkat daerah,” kata Endin usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (3/8/2026).
Endin mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, progres penyelesaian tindak lanjut temuan di sejumlah OPD telah mencapai sekitar 70 persen.
“Tiap perangkat daerah ini progresnya lumayan kalau bicara penyelesaian mungkin hampir 70 persen itu sudah selesai,” jelasnya.
Terkait temuan di RSUD dan Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Endin mengaku akan mempelajarinya lebih dahulu.
“Nanti saya pelajari dulu karena saya belum bicara dengan RSUD maupun Dinas Lingkungan Hidup. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, tentu harus kita evaluasi dan perbaiki sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Endin, temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi agar kesalahan serupa tidak terulang pada kegiatan berikutnya. Ia juga meminta Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program di setiap perangkat daerah.
“Temuan ini harus menjadi pembelajaran. Jangan sampai kegiatan yang sama menimbulkan temuan yang sama. Pengawasan Inspektorat juga harus lebih intens agar kualitas laporan keuangan kita semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menghormati langkah Polres Metro Bekasi yang akan mendalami temuan BPK terkait pengadaan sewa alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.
“Silakan saja, itu kewenangan mereka (APH),” kata Donny.
BACA JUGA: Pansus XVI Tunggu Hasil Pengawasan Tindak Lanjut Opini Disclaimer BPK
Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum mengedepankan bukti awal yang kuat sebelum memanggil pihak-pihak yang dilaporkan.
“Sebelum ditindaklanjuti, pelapornya dipanggil dan diperiksa dulu. Apa yang dilaporkan, apa bukti awalnya. Jangan sampai hanya berdasarkan laporan tanpa didukung alat bukti yang memadai,” katanya.
Menurut Donny, setiap laporan yang masuk sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu, termasuk meminta pelapor menunjukkan bukti awal yang mendukung laporannya. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak mengganggu psikologis aparatur yang sedang menjalankan tugas.
Donny mengaku tidak mempermasalahkan apabila kepolisian mendalami temuan BPK. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Jangan sedikit-sedikit memanggil orang. Kalau memang ada dasar dan alat buktinya, silakan diproses. Tetapi kalau belum jelas, tentu akan mengganggu psikologis pegawai yang sedang bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit aparatur yang merasa terbebani ketika harus bolak-balik memenuhi panggilan aparat penegak hukum, meskipun pada akhirnya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Siapa pun kalau sudah keluar masuk ke APH pasti ada beban psikologis. Padahal belum tentu bersalah,” katanya.
Di sisi lain, Donny memastikan Dinas Lingkungan Hidup terus menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, progres penyelesaian tindak lanjut temuan di lingkungan DLH telah mencapai sekitar 60 persen.
“Tidak ada masalah. Dari temuan-temuan BPK yang menjadi tanggung jawab kami, tindak lanjutnya sudah sekitar 60 persen,” ungkapnya.(and)











