Berita Bekasi Nomor Satu

Seungri Eks BIGBANG Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Polisi Korea Selatan Mulai Lakukan Pemeriksaan

Potret Seungri Eks BIGBANG. Foto: Soompi

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan personel BIGBANG, Seungri, tengah menghadapi dugaan kasus penganiayaan setelah seorang pria berusia 30-an tahun melaporkannya kepada polisi Korea Selatan.

Laporan tersebut diketahui masuk pada 26 Agustus 2026. Seungri kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Gangnam terkait dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Gangnam, Seoul.

Mengutip laporan News1, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara terperinci mengenai perkara yang menyeret nama Seungri tersebut. Informasi mengenai kronologi kejadian, penyebab perselisihan, maupun bentuk kekerasan yang diduga terjadi masih belum disampaikan kepada publik.

Status dugaan penganiayaan dalam perkara ini juga masih menjadi perhatian. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kasus tersebut nantinya masuk dalam kategori penganiayaan ringan atau penganiayaan berat.

Selain itu, polisi belum mengungkap alat bukti yang telah diamankan maupun kondisi pria yang disebut sebagai korban. Hal tersebut lantaran penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga informasi mengenai perkara tersebut belum dapat dipastikan secara menyeluruh.

Mengenal Perbedaan Penganiayaan Ringan dan Berat di Korea Selatan

Dalam hukum Korea Selatan, tindak penganiayaan memiliki sejumlah kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda. Salah satunya diatur dalam Pasal 261 Undang-Undang Pidana Korea Selatan yang membedakan bentuk penganiayaan berdasarkan kondisi dan cara tindakan kekerasan dilakukan.

Penganiayaan ringan pada dasarnya berkaitan dengan tindakan menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang lain. Pelaku dalam kategori tersebut dapat dikenai hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga 5 juta won.

Sementara itu, penganiayaan berat memiliki unsur yang berbeda. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan benda yang dianggap berbahaya maupun keterlibatan beberapa orang dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Iklan Shin Ramyun Bersama aespa Tembus 100 Juta Views, Nongshim Cetak Rekor Baru!

Untuk tindak penganiayaan berat, ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara serta denda hingga 10 juta won.

Namun, penentuan apakah sebuah benda masuk dalam kategori berbahaya tidak hanya berdasarkan apakah benda tersebut merupakan senjata tajam atau bukan. Ada sejumlah faktor yang dapat dipertimbangkan, seperti karakteristik benda, cara benda tersebut digunakan, serta situasi yang terjadi di lokasi kejadian.

Selain penggunaan benda berbahaya, sebuah perkara juga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat apabila beberapa orang bekerja sama atau bersepakat melakukan kekerasan terhadap seseorang. Kondisi tersebut bahkan dapat tetap masuk dalam kategori tersebut meskipun korban tidak mengalami luka yang tergolong serius.

Apabila tindakan kekerasan menyebabkan dampak atau luka yang lebih berat, hukuman terhadap pelaku juga dapat meningkat sesuai dengan tingkat kerugian atau cedera yang dialami korban.

Polisi Masih Selidiki Kasus Seungri

Dalam perkara yang menyeret Seungri, belum diketahui secara pasti unsur apa yang menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga belum memberikan keterangan mengenai apakah terdapat benda berbahaya atau pihak lain yang terlibat dalam kejadian di restoran kawasan Gangnam.

Proses pemeriksaan terhadap Seungri dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan menentukan fakta berdasarkan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus penganiayaan berat di Korea Selatan juga memiliki perbedaan dalam hal penyelesaian dibandingkan penganiayaan ringan. Perkara dengan kategori berat tidak serta-merta berakhir hanya karena korban menyatakan tidak ingin pelaku mendapatkan hukuman.

Dengan demikian, status hukum Seungri dalam perkara tersebut masih harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Hingga informasi lebih lanjut disampaikan oleh pihak berwenang, dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan personel BIGBANG itu masih berada dalam proses pemeriksaan awal. (mna)