Berita Bekasi Nomor Satu

Sertifikasi Aset Pemkab Bekasi Terkendala Dokumen

ILUSTRASI: Warga berada di lahan fasos fasum perumahan di Cikarang Barat, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kelengkapan dokumen menjadi kendala utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam menuntaskan sertifikasi aset tanah milik daerah.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, dari total 5.031 bidang aset tanah yang tercatat, baru 833 bidang yang telah memiliki sertifikat kepemilikan. Sementara 4.198 bidang lainnya masih dalam proses untuk mendapatkan legalitas.

Plt Kepala BPKD Kabupaten Bekasi Agus Budiono mengatakan, sebagian aset yang menjadi prioritas sertifikasi merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) hasil penyerahan pengembang, aset lama yang belum tertib secara administrasi, serta sejumlah lahan sekolah.

Menurutnya, proses sertifikasi belum dapat dilakukan secara maksimal karena sejumlah aset masih terkendala kelengkapan alas hak maupun dokumen pendukung lainnya.

“Kendala paling besar itu kelengkapan dokumen. Misalnya aset sekolah, kami harus berkoordinasi dengan perangkat daerah sebagai pengguna barang untuk melengkapi alas hak maupun dokumen pendukung lainnya,” kata Agus, pekan kemarin

Agus mengatakan, jumlah aset yang belum bersertifikat sebenarnya terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemkab Bekasi juga telah mengajukan sekitar 439 berkas sertifikasi tanah kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

Namun, sebagian berkas tersebut dikembalikan karena masih membutuhkan kelengkapan dokumen. Sementara berkas lainnya masih dalam tahap pemrosesan di Kantah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Percepat Sertifikasi Aset dan Penataan LP2B

Dari pengajuan tersebut, sebanyak 272 bidang diprioritaskan untuk diselesaikan lebih dahulu. Jumlah itu terdiri atas 12 lahan sekolah dan 260 bidang fasos-fasum.

“Progresnya terus bergerak dan beberapa sebenarnya sudah diusulkan. Namun memang masih terus bertahap,” katanya.

Selain kelengkapan dokumen, proses sertifikasi juga menghadapi kendala keterbatasan personel juru ukur tanah. Untuk mempercepat pemetaan dan pengukuran di lapangan, BPKD berencana menggandeng tenaga profesional dari luar.

“Soal pengukuran juga kendala karena keterbatasan SDM di kami,” ujarnya.

Agus mengatakan, tenaga profesional akan membantu proses pengukuran agar lebih efektif dan mempercepat sertifikasi aset.

“Mulai pekan depan sudah bekerja untuk melakukan percepatan ini. Targetnya yang 4.000 aset ini bisa dikejar sertifikasinya,” kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, Pemkab Bekasi terus berkoordinasi dengan Kantah Kabupaten Bekasi untuk mempercepat proses pendaftaran tanah.

Menurut Endin, inventarisasi dan verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan bidang tanah yang akan diajukan telah memenuhi persyaratan. Dengan begitu, proses sertifikasi dapat segera dilakukan dan kepastian hukum atas aset daerah bisa terwujud.

“Tahap awalnya yaitu kami Pemkab Bekasi bersama Kantor Pertanahan akan terus melakukan inventarisasi dan verifikasi administrasi agar bidang-bidang yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan untuk proses sertifikasi,” pungkasnya. (ris)