Berita Bekasi Nomor Satu
DPRD  

Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul: Finalisasi Raperda Perilaku Seksual Ditarget Akhir Agustus

Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memimpin FGD. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko terus bergulir. Pansus 10 DPRD Kota Bekasi masih menghimpun masukan dari berbagai pihak. Raperda yang menjadi perhatian publik itu ditargetkan masuk tahap finalisasi pada akhir Agustus.

Pansus 10 DPRD Kota Bekasi menerima masukan sejumlah stakeholder dalam Focus Group Discussion (FGD), Rabu (12/8/2026). Salah satu yang dibahas ialah ketentuan mengenai sanksi pidana.

Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, mengatakan rancangan perda tersebut telah melewati proses harmonisasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat. Dalam perda, kata dia, ketentuan mengenai sanksi pidana tidak dapat dicantumkan.

“Tapi kita menggunakan KUHP sebagai dasar hukumnya. Sehingga apakah ada sanksi pidana?, ada. Tapi memang akhirnya itu tidak ditindak oleh Pemkot, tapi ditindak oleh pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Samuel mengatakan penyusunan raperda juga telah mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk KUHP dan hak asasi manusia (HAM).

Ia meyakinkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko dapat berguna bagi Kota Bekasi. Substansi perda, menurut dia, lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan rehabilitasi.

“Perda ini lebih ke pencegahan, yaitu preventif, bukan untuk menjustifikasi si A bersalah, si B bersalah. Pencegahan kemudian rehabilitasi itu target Perda ini,” ujar Samuel.

Perda ini menurutnya, juga akan memperkuat peran dari beberapa perangkat daerah yang ada di Lingkungan Pemkot Bekasi seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan (Disdik), hingga Satpol-PP.
Pihaknya menargetkan pembahasan Perda selesai di akhir Agustus ini.

“Target InsyaAllah akhir Agustus ini sudah finalisasi,” tambahnya. (sur/adv)