RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memastikan keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Ekspose Bantuan Hukum Litigasi melalui mekanisme Gugatan Sederhana bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Permohonan Bantuan Hukum dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, khususnya dalam rangka penyelesaian kewajiban badan usaha atau pemberi kerja terkait kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya penyelesaian permasalahan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ekspose menjadi bagian penting sebelum proses hukum dilanjutkan melalui mekanisme Gugatan Sederhana. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pendalaman terhadap fakta dan aspek yuridis perkara, kelengkapan alat bukti, serta strategi dan langkah hukum yang akan ditempuh.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menyampaikan bahwa langkah hukum yang dilakukan bersama Kejaksaan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi merupakan langkah strategis bagi kami dalam memastikan kewajiban badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipenuhi. Penyelesaian tunggakan iuran bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan perlindungan pekerja dan keluarganya,” ujar A. Fauzan.
Menurut Fauzan, kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
“Kami berharap melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan, proses penyelesaian kewajiban badan usaha dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya, yang ingin kami pastikan adalah pekerja mendapatkan hak perlindungannya dan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Fauzan menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengedepankan upaya pembinaan dan penyelesaian secara persuasif kepada badan usaha. Namun, apabila kewajiban belum dapat diselesaikan sesuai ketentuan, langkah hukum menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk memastikan kepatuhan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan badan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Lebih jauh, upaya penyelesaian kewajiban badan usaha ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pekerja tidak kehilangan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota akan terus membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota berkomitmen mewujudkan pekerja yang terlindungi, badan usaha yang patuh, serta kepastian hukum yang terjaga, sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan. (oke)











