Berita Bekasi Nomor Satu

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Zainal Arifin Mochtar Soroti Tiga Catatan Krusial

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, saat menjadi pembicara di acara Uji Publik Kabinet Bayangan: Menguji Keberanian & Visi Radikal Penegakan Hukum Era Prabowo–Gibran. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar.

Zainal menilai, substansi undang-undang dan kesiapan kelembagaan jauh lebih penting untuk dikawal ketimbang sekadar mengejar target waktu pengesahan.

Pria yang akrab disapa Uceng itu menilai RUU Perampasan Aset penting untuk melengkapi regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak terpaku pada formalitas pengesahan tanpa mencermati secara rinci isi rancangan regulasi tersebut.

“Persoalan utama bukan sekadar apakah RUU ini selesai dikerjakan, tetapi apa isinya, bagaimana isinya, dan siapa yang akan mengeksekusinya di lapangan. Kita mudah mengatakan setuju, tapi semua bergantung pada isi draft tersebut,” ujar Uceng dalam acara Uji Publik Kabinet Bayangan: Menguji Keberanian & Visi Radikal Penegakan Hukum Era Prabowo–Gibran di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam analisanya, Zainal menyampaikan tiga catatan krusial yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pertama, terkait norma hukum yang komprehensif. Menurut dia, RUU tersebut perlu mengatur secara jelas mengenai pengayaan diri secara tidak sah (illicit enrichment), kekayaan yang tidak dapat dijelaskan (unexplained wealth), hingga mekanisme penyitaan dan tata kelola aset rampasan.

Kedua, kejelasan kelembagaan dalam pengelolaan aset hasil kejahatan. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kewenangan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan atau dibentuk lembaga khusus untuk mengelola aset rampasan secara transparan dan akuntabel.

Ketiga, kapasitas dan independensi aparat penegak hukum yang akan menjalankan undang-undang tersebut. Uceng khawatir regulasi itu justru berpotensi disalahgunakan apabila penegakannya dilakukan oleh lembaga yang tidak independen atau mudah diintervensi.

“Saya khawatir jika dikerjakan oleh lembaga yang mudah diintervensi, ini bukan jadi alat pemberantasan korupsi, melainkan bisa jadi alat pemusnah gaya baru untuk mempersoalkan seseorang,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tiga poin krusial mengenai kejelasan isi, penguatan kelembagaan, dan independensi penegak hukum sudah terpenuhi dengan baik, menurutnya DPR tidak perlu menunda hingga pertengahan Desember 2026 untuk mengesahkannya RUU Perampasan Aset tersebut.

Namun jika tiga poin utama tersebut diabaikan, Uceng mengungkapkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 hanya akan menjadi ajang pencitraan atau hiburan semata bagi publik tanpa memberikan dampak nyata bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Nah, cuma persoalannya yang tadi. Tiga hal di awal ini yang harus dikawal. Karena kalau enggak, saya khawatir hanya sekadar jadi kayak hiburan buat publik, bahwa ini sudah dibahas, ini sudah di akan dikeluarkan,” jelasnya.

“Nanti teman-teman yang di DPR yang mengusulkan itu merasa seakan-akan tugasnya sudah selesai. Padahal pertanyaannya adalah, bukan soal apakah ini sudah selesai dikerjakan, tapi bagaimana isinya? Apa isinya? Siapa yang akan mengerjakan? Dan lain-lain sebagainya,” tambahnya. (zak)