RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengintensifkan razia penertiban terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran atau “nongkrong” pada jam kerja. Penertiban menyasar sejumlah titik keramaian, mulai dari mal, kafe, pasar, hingga tempat makan dan warung kopi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan operasi penegakan disiplin dilakukan secara berkala dengan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Hingga 31 Agustus 2026, pihaknya mencatat sedikitnya empat ASN terjaring razia saat berada di pusat perbelanjaan dan area publik.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban gerakan disiplin. ASN yang kedapatan berkumpul di kafe, mall, atau warung saat jam kerja langsung kita catat dan laporkan ke BKPSDM serta Inspektorat,” ujar Nesan saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (31/8/2026).
Nesan menegaskan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila ASN melakukan pelanggaran hingga tiga kali, sanksi tegas dapat diberlakukan, khususnya bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan PPPK.
Ke depan, razia serupa akan terus digelar minimal satu kali dalam sepekan di lokasi yang disinyalir sering menjadi tempat berkumpul ASN pada jam kerja.
“Karena minggu-minggu ini kita banyak kegiatan, saya akan lakukan lagi. Mungkin per minggu ataupun bisa seminggu dua kali, atau maksimal setiap minggu harus ada gerakan penertiban ini,” pungkasnya. (zak)











