Berita Bekasi Nomor Satu

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Copot Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka Usai Putusan MK

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, saat menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Radar Sukabumi.

RADARBEKASI.ID, SUKABUMI – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memunculkan sikap politik di kalamgan politisi lokal.

Sikap politik tak biasa ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari. Ia memilih menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (7/10/2026).

Rojab menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan instruksi lembaga maupun sikap resmi DPRD Kota Sukabumi, melainkan bentuk sikap politik pribadinya setelah mencermati dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Gibran.

BACA JUGA: MK Tak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah Setara SMA, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

“Ini merupakan sikap politik saya pribadi merespons fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 1 yang baru keluar. Dalam persidangan, tidak ada bukti yang menyatakan atau membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA,” ujarnya.

Rojab menyebut bingkai foto tersebut kini dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak mewakili sikap seluruh unsur pimpinan ataupun kelembagaan DPRD, melainkan murni sikap pribadi.

Berbeda dengan foto Wakil Presiden, foto Presiden RI Prabowo Subianto tetap terpajang di ruang kerjanya. “Untuk foto Presiden Pak Prabowo, tetap saya pertahankan terpampang di ruangan. Penurunan ini hanya untuk foto Wapres dan khusus di ruangan saya saja,” katanya. (rsb)