Berita Bekasi Nomor Satu

Gunungan Sampah Bantargebang Jadi Ancaman Serius, Pemkot Bekasi Didesak Setop Kerja Sama Jakarta

MENGGUNUNG: Aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi pun didesak tidak memperpanjang perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Desakan itu disampaikan Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata. Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi periode 2014–2019 tersebut menilai, persoalan Bantargebang tidak bisa terus diselesaikan dengan mengandalkan kompensasi jangka pendek, sementara risiko lingkungan dan kemanusiaan semakin besar.

Menurut Ariyanto, timbunan sampah di Bantargebang diperkirakan telah mencapai 80 juta ton, jauh melampaui kapasitas normal sekitar 30 juta ton. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko pencemaran, longsor, kebakaran, hingga ancaman kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

BACA JUGA: Empat Bulan “Uang Bau” TPST Bantargebang Belum Cair

Ia juga menyoroti praktik open dumping yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata. FOTO: ISTIMEWA

Selain itu, emisi metana, rembesan air lindi, serta lalu lintas truk sampah yang melintasi jalan-jalan Kota Bekasi turut menjadi persoalan yang harus ditangani.

Ariyanto mengingatkan, tragedi longsor sampah di Zona 4 pada Maret 2026 yang disebut menewaskan tujuh orang tidak boleh berlalu tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

“Jangan mau terus dibodohi dan diperbudak dengan kompensasi jangka pendek. Uang bisa habis, tetapi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap generasi mendatang akan menjadi bom waktu,” tegasnya.

Ia meminta Pemprov Jakarta bertanggung jawab atas pemulihan lahan yang telah digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Menurut dia, lahan tersebut perlu dipulihkan agar dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air.(mif)