Berita Bekasi Nomor Satu

Korupsi KUR Fiktif Rp3,92 Miliar, Dua Eks Pegawai BJB Cikarang dan Swasta Tersangka

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Andi Oddang Riuh Hutomo bersama jajarannya menunjukan barang bukti kasus korupsi bank BJB di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Rabu (14/10).ARIESANT/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID,BEKASI– Jajaran Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan korupsi dengan modus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang.

Dua mantan pegawai bank plat merah, serta satu pihak swasta ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,92 miliar, tahun 2024.

Para tersangka yakni RN (mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB) dan DNK (mantan Account Officer Bisnis UMKM Bank BJB), dan LA, pihak swasta yang diduga jadi otak di balik KUR fiktif tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Andi Oddang Riuh Hutomo mengungkapkapkan, tersangka LA menggunakan 41 data warga Kabupaten Bekasi dengan dalih penyaluran bantuan sosial (bansos) bekerja sebesar Rp1 juta per orang.

Dokumen-dokumen warga itulah yang kemudian diracik menjadi berkas pengajuan KUR fiktif oleh tersangka LA berkolaborasi dengan RN dan DNK.

“Tersangka LA mengimingi-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR. Dijanjikan imbalan mendapatkan bantuan sosial untuk bekerja sebesar Rp1 juta, sehingga mau memberikan identitasnya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo di Cikarang Utara, Rabu (14/10).

Andi menjelaskan, melalui kewenangan RN yang saat itu menjabat Manajer Bisnis UMKM, verifikasi hingga persetujuan pencairan dana (ACC) berjalan mulus tanpa hambatan. Setiap satu data identitas warga disulap untuk mencairkan plafon pinjaman bernilai fantastis.

“Per data, dia bisa melakukan pengajuan kredit per masing-masing account atau korban itu Rp90 sampai Rp100 juta,” tambahnya.

Dari pencairan bernilai miliaran rupiah tersebut, para warga pemilik identitas sejatinya tidak pernah menerima dana pinjaman KUR. Seluruh dana yang cair langsung dikuasai oleh tersangka LA.

Sebagai imbalan atas jasa meloloskan verifikasi administrasi fiktif tersebut, dua oknum mantan pegawai bank tersebut menikmati jatah fee khusus untuk setiap kepala masing-masing Rp4 juta hingga Rp 5 juta.

“Hasil pencairan uang tersebut digunakan oleh tersangka LA untuk membayar angsuran kredit milik tersangka LA serta modal usaha milik tersangka LA. Imbalan untuk tersangka RN dan tersangka DNK masing-masing Rp 4 juta sampai dengan Rp5 juta per debitur,” terang Andi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan usaha nyata dari 41 debitur tersebut. “Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Mengelabui. Jadi dia menggunakan data kredit usaha rakyat inilah dijadikan modus untuk bisa pengajuan kredit,” sambungnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/A/23/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi tertanggal 24 November 2025.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 66 orang saksi serta 1 saksi ahli auditor BPK RI Perwakilan DKI Jakarta untuk memperkuat audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Selain itu, pihaknya juga menyita 95 item barang bukti berupa dokumen dan berkas pengajuan kredit fiktif para korban. Langkah penyitaan aset (asset recovery) mengamankan uang tunai senilai Rp 394 juta.

Uang tunai tersebut dihimpun dari beberapa saksi. Yakni RF sebesar Rp163 juta, RDS sebesar Rp35,32 juta, ASS sebesar Rp45,68 juta, serta penyitaan langsung dari tersangka LA senilai Rp150 juta.

Terkait pengembangan dugaan keterlibatan pimpinan perbankan yang lebih tinggi, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan mendalam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Sementara masih kita lakukan pendalaman. Kalau saya lihat di sini, dia pihak swasta ya, menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Nah ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” pungkas Andi. (ris)