RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, Kamis (15/10/2026). Nusron sudah dua kali tidak hadir dari panggilan KPK, setelah sebelumnya terjadwal pada Rabu (7/10/2026).
Sedianya, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini (Kamis, 15/10/2026), kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.
BACA JUGA: Mahfud MD Desak Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri ATR/BPN
Budi tak memungkiri, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid. Pertimbangan itu dilakukan setelah Nusron tidak hadir dua kali dalam panggilan pemeriksaan, pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026).
“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR BPN juga bisa berprogres secara positif,” tegasnya.
KPK menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlebih, penyidik KPK mengamankan uang ratusan miliar dalam proses penyidikan tersebut.
“Karena tentu setiap saksi ataupun pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan pada proses pendidikan keterangannya dibutuhkan untuk membantu dalam pengungkapan suatu perkara,” jelasnya.
Perkara dugaan suap HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (14/9/2026).
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor. (jpc)











