RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjualan rokok elektrik atau vape di Bekasi mengalami penurunan di tengah santernya isu pelarangan rokok elektrik dan desakan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelaku usaha mengaku, berbagai isu yang berkembang turut menekan penjualan hingga 20 persen.
Salahsatu pelaku usaha vape di Bekasi, Eko Wibisono, mengatakan penurunan penjualan berkisar 10–20 persen. Kondisi tersebut, menurut dia, dirasakan hampir oleh seluruh pelaku usaha ritel vape.
“Kalau dibilang sepi total tidak, tapi kalau menurun iya. Karena kan banyak isu-isu yang diterima mentah-mentah,” katanya, Senin (19/10/2026).
Di Bekasi, diperkirakan terdapat 400–500 toko atau ritel vape. Penurunan penjualan menjadi tantangan bagi pelaku usaha yang selama ini membangun bisnis dari penjualan produk rokok elektrik hingga berbagai perlengkapannya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang merokok tembakau setiap hari selama sebulan terakhir mencapai 18,38 persen. Sementara itu, persentase pengguna vape tercatat 1,43 persen.
Di tengah pasar yang relatif lebih kecil dibandingkan rokok tembakau, industri vape kini menghadapi tekanan dari isu kesehatan, penyalahgunaan cairan vape untuk narkotika, hingga wacana pelarangan. Situasi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepercayaan konsumen sekaligus aktivitas bisnis ritel.
Eko menilai, pelarangan vape yang berujung pada penutupan toko berpotensi menimbulkan efek domino. Dampaknya bukan hanya dirasakan pemilik usaha, melainkan juga karyawan yang menggantungkan penghasilan dari industri tersebut.
BACA JUGA: Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape, Sahroni: Segera Dieksekusi
Selain mengancam lapangan pekerjaan, penutupan toko juga berpotensi mengganggu perputaran ekonomi dan penerimaan negara dari cukai. Eko menyebut penerimaan cukai dari industri vape saat ini mencapai lebih dari Rp2 triliun per tahun.
“Efek dominonya cukup banyak kalau sampai Vape ini dilarang. Jadi harusnya pemerintah juga dalam mengambil kebijakan ih dipertimbangkan,” ucapnya.
Eko juga menilai terlalu dini jika vape secara keseluruhan dianggap menjadi pintu masuk narkoba. Menurut dia, pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat penegak hukum perlu memprioritaskan pemberantasan narkoba dari hulu, termasuk menindak jalur distribusi ilegal.
Ia memastikan likuid vape yang dijual di toko tempatnya berusaha merupakan produk bercukai. Menurut dia, pelaku usaha resmi tidak berani menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Pasti, kita sebagai Vape Store tidak berani jual barang yang tidak ada cukainya, kita resmi semua, makanya bisa dipastikan tidak ada narkobanya,” ujar Eko.
Eko juga menyebut terdapat perbedaan harga antara likuid vape yang dijual di toko ritel dan cairan yang mengandung etomidate, zat yang termasuk dalam kategori narkotika. Menurut dia, likuid vape di toko umumnya dijual seharga Rp75 ribu hingga Rp125 ribu, sedangkan etomidate sebanyak dua mililiter disebut dapat mencapai Rp3 juta.
“Yang kedua hampir bisa dipastikan toko-toko Vape tidak menjual itu. Jadi kalaupun Narkoba itu ada, pasti transaksinya di pasar gelap,” tambahnya.
BACA JUGA: Kapolri Suyudi Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape, Modus Narkoba Alasannya
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan pihaknya menghargai upaya Kapolri memberantas narkoba dan melindungi generasi muda. Namun, ia meminta penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dibedakan dari pengawasan industri vape legal.
“Kami menghargai niat baik Kapolri untuk memberantas dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Cuma, sekali lagi, yang ingin kami tekankan, jalur legal dan ilegal harus dipisahkan,” ujarnya.
Firmansyah mengatakan pihaknya menginginkan penindakan difokuskan pada jalur masuk dan distribusi narkoba ilegal. Ia juga berharap dapat berdiskusi dengan kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan ekosistem industri vape secara menyeluruh.
Menurutnya, persepsi bahwa seluruh produk vape berpotensi mengandung narkotika perlu diluruskan. Ia menyebut pihaknya merujuk pada pemeriksaan yang pernah dilakukan BNN terhadap sejumlah ritel vape, yang menurut keterangannya tidak menemukan kandungan narkoba pada produk yang diperiksa.
Di sisi lain, Firmansyah mengungkapkan tekanan terhadap industri vape tidak hanya dirasakan toko ritel. Ia menyebut omzet industri secara keseluruhan turun hingga 30 persen di tengah berbagai isu yang berkembang.
Jumlah produsen vape di Indonesia, menurut dia, juga menyusut dari sekitar 200 menjadi 170 produsen. Sementara itu, terdapat sekitar 6.000 toko ritel vape dan 150 ribu pekerja yang terlibat dalam industri tersebut.
“Dengan kondisi ini, kami tidak meminta untuk diperlakukan spesial, tetapi diperlakukan adil. Kami industri yang taat aturan. Jangan sampai kami dikorbankan,” katanya.
Firmansyah menegaskan ARVINDO siap mendukung penguatan regulasi industri vape secara menyeluruh, termasuk upaya mencegah penyalahgunaan produk dan memberantas peredaran narkoba ilegal. (sur)











