RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 70 bangunan yang berdiri di bantaran Kali Irigasi pada lahan milik Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II wilayah RW 01 dan RW 02, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, mulai ditertibkan, Rabu (4/11).
Penertiban dilakukan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dengan melibatkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, serta aparatur Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Perwira. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri di kawasan tersebut.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari tahapan pembangunan Jalan KH Muchtar Thabrani 2 untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan sekitar.
Langkah ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan Jalan KH Muchtar Thabrani 2 yang ditujukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan sekitar. Selain itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan dan saluran irigasi sebagaimana peruntukannya.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Distaru Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, mengatakan penertiban dilakukan untuk memulihkan fungsi saluran irigasi sekaligus mengurangi risiko banjir yang selama ini mengancam permukiman sekitar.
Ia menjelaskan, penertiban bangunan liar tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada para penghuni agar membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami meminta agar bangunan dibongkar secara mandiri dan sudah ada yang melakukannya,” ujarnya.
Namun, karena batas waktu pembongkaran mandiri telah berakhir, pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengerahkan alat berat.
“Karena waktu bongkar mandiri sudah berakhir. Hari ini pembongkaran dilakukan secara paksa oleh tim kami dengan bantuan alat berat,” tambahnya.
Di tengah proses pembongkaran, sejumlah warga terlihat sibuk menyelamatkan dan memindahkan barang-barang rumah tangga mereka. Pemerintah turut menyiapkan bantuan evakuasi agar warga tidak kesulitan mengangkut barang miliknya.
Sejumlah kendaraan operasional pemerintah dikerahkan untuk membantu proses pemindahan barang-barang warga.
“Tetap kita bantu warga yang ingin memindahkan barang-barang saat pembongkaran berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari penertiban ini bisa selesai tepat waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin, mengakui penertiban tersebut menjadi beban emosional bagi sebagian warga. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama, terutama untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi.
“Kami paham perasaan berat yang dialami warga hari ini. Tetapi saluran irigasi yang tersumbat sudah menjadi ancaman nyata setiap musim hujan tiba,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan akan terus mendampingi warga selama proses penertiban berlangsung. Ruang konsultasi juga tetap dibuka bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan maupun pertanyaan.
“Pemkot Bekasi berharap setelah penertiban selesai, lahan dan saluran irigasi dapat dikelola kembali sesuai peruntukan semula, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan nyaman dari bahaya banjir,” tandasnya. (pay)











