Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Kades di Kabuapaten Bekasi Dilantik, 26 Desa Berpotensi Layangkan Gugatan

DILANTIK: Sebanyak 154 Kepala Desa menjalani proses pelantikan di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (4/11).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI– Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Bekasi masih menyisakan polemik. Meski sebanyak 154 kepala desa (kades) terpilih resmi dilantik, Pemkab Bekasi masih dibayangi potensi gugatan.

Pasalnya, sengketa Pilkades masih terjadi di 26 Desa di Kabupaten Bekasi meski sudah ada upaya mediasi yang difasilitasi Kejari Kabupaten Bekasi sebelum proses pelantikan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya membenarkan sebanyak 26 Desa masih menyisakan sengketa hasil Pilkades.

Menurutnya, mediasi yang sempat difasilitasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak membuahkan kesepakatan akhir.

“Tadi kita berharap banyak yang bisa menyepakati, tapi kelihatannya juga mereka tetap bersikukuh pada opininya masing-masing,” ujar Hudaya di Cikarang Pusat, Rabu (4/11).

Hudaya menjelaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan karena sengketa yang ada tidak membatalkan proses administrasi yang telah berjalan. Namun, penerbitan SK Pelantikan oleh Bupati secara otomatis membuka pintu bagi para pihak yang berkeberatan untuk menempuh jalur hukum di PTUN.

“Kalau sekarang yang digugat itu justru bisa digugat setelah pelantikan, karena kan tata usaha negara. Tata usaha negara kan produknya SK Bupati, yang digugat juga SK Bupati, kalau ada yang mau menggugat,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika gugatan resmi dilayangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan menjadi pihak tergugat utama. “Ya iya, pasti Pemda yang digugat, Bupati ya yang mengeluarkan surat keputusannya,” sambungnya.

Selain potensi gugatan tata usaha negara, Hudaya memaparkan adanya peluang sengketa yang bergulir ke ranah hukum lain jika ditemukan unsur pidana, seperti isu pemalsuan dokumen persyaratan calon.

“Kalau ada yang saya amati juga, ada yang menduga bahwa ada ijazah palsu. Kalau ijazah palsu ini kan bukan ranah tata usaha negara, tetapi ranah pidana. Kalau memang dia ada yang memang diduga memiliki surat keterangan palsu atau ijazah palsu, ya silakan, cuma gugatannya mungkin itu pidana, bukan tata usaha negara,” terangnya.

Kendati demikian, Hudaya menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi dalam posisi siap menghadapi segala proses hukum dan telah mengumpulkan berkas administrasi dari Panitia Pilkades. Hingga pelantikan usai, pihaknya mencatat belum ada berkas gugatan yang resmi terdaftar.

“Kalau kita kan ya kita sifatnya menunggu. Kalau ada gugatan ya kita akan hadapi,” pungkas Hudaya.(ris)