RADARBEKASI.ID, BEKASI – Truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, depan Kampus BSI, Kota Bekasi, ternyata tidak laik jalan. Temuan itu terungkap setelah penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memeriksa ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dalam penanganan perkara kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dan enam lainnya luka-luka.
Ahli yang dihadirkan merupakan penyelia penguji kendaraan bermotor pada Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk Hino bernomor polisi B 9548 MV tersebut diketahui tidak lagi tercatat menjalani uji berkala (KIR) di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Sementara itu, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah berakhir sejak 12 Desember 2020.
Pemeriksaan fisik juga menemukan sejumlah komponen kendaraan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua mengalami keretakan, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam.
Selain itu, indikator speedometer tidak berfungsi, lampu rem belakang tertutup semen, dan pelat nomor hanya terpasang di bagian depan kendaraan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan keterangan ahli tersebut memperkuat temuan awal penyidik. Seluruh hasil pemeriksaan telah didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” ujar Putu dalam keterangannya.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut untuk mendalami spesifikasi dan kinerja komponen truk.
Hasilnya akan disandingkan dengan rekonstruksi yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara itu, TM selaku pengemudi truk masih menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Putu juga menyoroti tanggung jawab pemilik armada dalam memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi standar keselamatan.
Menurutnya, uji berkala bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian penting untuk menjamin keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Bersama Dishub, kami akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang yang beroperasi di Kota Bekasi agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Putu. (oke)











