RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh publik menjadi perhatian luas. Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan privasi dan kebebasan masyarakat, terutama setelah tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Komika Pandji Pragiwaksono pun turut angkat bicara dan menyampaikan pandangannya terkait kasus yang dinilainya cukup mengkhawatirkan itu.
Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @pandji.pragiwaksono, pada Rabu (4/11/2026), Pandji membahas dugaan penyadapan yang dialami oleh kepala negara. Ia mengaku terkejut dengan kabar tersebut karena sosok Presiden Republik Indonesia yang memiliki pengamanan ketat sekalipun diduga menjadi korban penyadapan ilegal.
Menurut Pandji, apabila seorang presiden saja bisa mengalami penyadapan tanpa izin, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi dan privasi masyarakat lainnya. Ia pun mengaitkan persoalan ini dengan kemungkinan adanya aktivis yang turut menjadi sasaran penyadapan.
“Kalau Presiden Republik Indonesia aja bisa disadap secara ilegal, apa kabar kita semua? Apa kabar tuh orang-orang kayak Uda Feri, Feri Amsari, gua. Tapi kalau gua mah ada kasusnya ya, jelas ya,” ujar Pandji dalam video tersebut, dikutip Jumat (6/11/2026).
Tak berhenti sampai di situ, Pandji juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap masyarakat umum yang tidak sedang berhadapan dengan persoalan hukum. Ia menilai, siapa pun berpotensi merasa tidak aman apabila praktik penyadapan ilegal bisa terjadi tanpa alasan yang jelas.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan orang-orang yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan suatu perkara ikut menjadi sasaran. Meski menyadari bahwa masyarakat biasa mungkin bukan target penyadapan, Pandji tetap menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
“Tapi nama-nama yang enggak berkasus ini loh. Siapapun. Termasuk lu, walaupun tentu ngapain juga nyadap lu, terlalu random gitu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pandji menegaskan bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak hanya berkaitan dengan presiden maupun tokoh-tokoh yang dikenal publik. Menurutnya, kelompok masyarakat seperti dosen, aktivis, hingga warga biasa yang tidak memiliki persoalan hukum juga patut mendapatkan perlindungan atas privasi mereka.
Baca Juga: Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Beri Sinyal Bakal Panggil?
“Tapi maksud gue, kalau Presiden Republik Indonesia aja bisa disadap secara ilegal, ya apalagi dosen, aktivis, orang yang sebenarnya enggak punya kasus apa-apa. Itu yang paling ngeri loh,” tambah Pandji.
Pernyataan tersebut memperlihatkan keresahan Pandji terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan. Ia menilai, apabila tindakan tersebut dapat menimpa seorang kepala negara, masyarakat lain tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana keamanan privasi mereka terlindungi.
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Sebelumnya, kabar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya mencuat ke publik. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penangkapan tiga jenderal polisi yang diduga berkaitan dengan praktik penyadapan tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, terdapat satu orang lainnya berinisial SU yang hingga kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Munculnya kasus ini pun memicu perhatian berbagai pihak, mengingat dugaan penyadapan ilegal menyangkut persoalan privasi dan keamanan komunikasi. Sorotan Pandji menjadi salah satu bentuk respons publik terhadap kasus yang melibatkan nama Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tersebut. (mna)











