Berita Bekasi Nomor Satu

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Beri Sinyal Bakal Panggil?

Potret Ahmad Dhani. Foto: Dok. Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nama musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendadak menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Kemunculan nama suami Mulan Jameela tersebut turut memunculkan kemungkinan dirinya dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun tidak menutup peluang untuk menghadirkan pentolan grup musik Dewa 19 itu dalam proses persidangan. Namun, keputusan mengenai pemanggilan Ahmad Dhani sebagai saksi nantinya bergantung pada kebutuhan pembuktian perkara serta perintah dari majelis hakim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan kasus korupsi Bea dan Cukai yang berlangsung pada Senin (2/11/2026).

Budi menegaskan, kewenangan untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seseorang sebagai saksi berada di tangan majelis hakim.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” ujar Budi pada Selasa (3/11/2026), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Budi, setiap keterangan yang disampaikan saksi selama persidangan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Oleh karena itu, fakta-fakta yang terungkap akan dikaji lebih lanjut oleh tim jaksa KPK untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus konstruksi perkara.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan Ahmad Dhani diminta memberikan kesaksian apabila keterangannya dianggap relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Dengan demikian, kemungkinan pemanggilan Ahmad Dhani masih terbuka apabila majelis hakim menilai keterangannya diperlukan untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Nama Ahmad Dhani Muncul saat Sidang Kasus Korupsi Bea Cukai

Keterlibatan nama Ahmad Dhani dalam perkara ini mulai menjadi perhatian setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bea dan Cukai digelar pada Senin (2/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi sejumlah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Jaksa kemudian menggali informasi mengenai komunikasi Budiman dengan sejumlah pengusaha produsen rokok. Pembahasan tersebut berkaitan dengan produk rokok yang disita pihak Bea Cukai lantaran diduga tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan atau dikenal dengan istilah salah peruntukan (saltuk).

Salah satu pengusaha yang namanya ikut disebut dalam persidangan adalah Huda. Berdasarkan keterangan Budiman, Huda diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Ahmad Dhani.

Persoalan bermula ketika barang milik kerabat Ahmad Dhani tersebut disita oleh Bea Cukai karena diduga bermasalah dalam hal perizinan dan peruntukan barang.

Baca Juga: Hampir 4 Tahun Berjuang Sembuh, Nunung Kembali Dihantam Kanker Payudara Ganas

Mengetahui kejadian itu, Ahmad Dhani disebut sempat menghubungi Budiman secara langsung. Komunikasi tersebut diduga dilakukan untuk menyampaikan permintaan bantuan terkait barang milik kerabatnya yang terkena penyitaan.

Jaksa KPK kemudian membacakan kembali keterangan Budiman yang tertuang dalam BAP di hadapan majelis hakim.

“Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk. Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan, ‘ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu’. Kemudian terdakwa sampaikan, ‘kalau benar dibantu-bantu’,” demikian isi keterangan yang dibacakan jaksa KPK, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Budiman membenarkan bahwa dirinya pernah menerima komunikasi dari Ahmad Dhani sebanyak satu kali. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas tetap dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Menurut Budiman, apabila barang yang dipermasalahkan memang terbukti sesuai ketentuan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk melakukan penindakan.

“Kalau memang benar kan enggak perlu juga diinstruksi, orang kita enggak akan tangkap,” ungkap Budiman saat memberikan penjelasan dalam persidangan.

Jaksa Ungkap Percakapan Ahmad Dhani dengan Mantan Pejabat Bea Cukai

Tidak hanya komunikasi dengan Budiman Bayu Prasojo, persidangan juga mengungkap adanya percakapan lain yang melibatkan Ahmad Dhani.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti komunikasi melalui pesan singkat antara Ahmad Dhani dengan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan bukti percakapan yang ditampilkan di persidangan, Ahmad Dhani disebut pernah menawarkan tiket konser secara gratis kepada Rizal.

Tawaran tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan permintaan bantuan yang sebelumnya disampaikan. Meski demikian, seluruh rangkaian komunikasi tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang didalami dalam proses persidangan.

Munculnya nama Ahmad Dhani dalam perkara ini pun menjadi perhatian karena kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha.

Budiman Bayu Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Bea dan Cukai ini berawal dari dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasojo. Jaksa KPK menduga terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang kargo dan industri rokok dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.

Dalam surat dakwaan, penerimaan tersebut disebut berlangsung secara bertahap selama periode September 2024 hingga Januari 2026. Pemberian uang dilakukan menggunakan beberapa mata uang asing maupun rupiah.

Adapun rincian gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman meliputi 119.755 dolar Singapura dan uang tunai Rp525 juta dari Blueray Cargo Grup.

Selain itu, terdapat penerimaan lain berupa 10.000 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, 8.100 ringgit Malaysia, serta uang tunai dalam mata uang rupiah yang mencapai Rp5,27 miliar.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, menegaskan bahwa penerimaan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Padahal penerimaan itu tanpa hak yang sah menurut hukum,” jelas Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Budiman tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan bergulirnya proses hukum, KPK meminta masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap fakta yang terungkap dapat diketahui secara utuh dan proses penegakan hukum berjalan secara transparan.

Baca Juga: Fuji Dikabarkan Jadi Nasabah BCA Solitaire, Segini Minimal Saldo dan Syarat untuk Bergabung

Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan serta mencermati berbagai keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan, yang dilakukan secara terbuka, sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” tutup Budi. (mna)