RADARBEKASI.ID, BEKASI UTARA – Satpol PP Kota Bekasi akhirnya menyegel Holywings Bekasi, Rabu (29/6) pagi. Penyegelan dilakukan buntut dugaan pelanggaran terkait izin dan pelanggaran protokol kesehatan yang didapat aparat saat sidak, Selasa (28/6) malam.
Kepala Satpol PP, Abi Hurairah mengatakan, hari ini pihaknya bersama tim melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings Bekasi.
“Penyegelan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru. Kedua adalah Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” katanya.
Abi Hurairah melanjutkan, hasil sidak tadi malam pihaknya melakukan audiensi termasuk melihat kelengkapan perizinan ini dan ternyata pihak Holywings Bekasi diketahui masih ada sejumlah kekurangan, terkait perizinan dan prokes.
Sampai kapan penyegelan dan penghentian operasional Holywings Bekasi?
“Sampai kapan lamanya tergantung nanti proses lebih lanjut. Kalau mengacu Perda Nomor 15 tahun 2020 itu selama 7 hari. Tapi kita lihat prosesnya, karena kalau kita melihat ini sudah tidak ada lagi tulisan Holywingsnya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, apa yang nanti akan dilakukan manajemen Holywings, apakah ada perubahan atau apa, akan tetap dilakukan pengawasan.
“Intinya pengawasan setiap hari kita lakukan, jangan sampai tempat ini nanti kita sudah lakukan penghentian mereka buka, itu yang kita tekankan,” tukasnya. (pay)