Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Peredaran Miras di Kota Bekasi, Tak Berizin!

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kasi Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Eko Wijatmiko mengatakan, seluruh penjual minuman keras (miras) yang di jual, baik di toko atau warung klontong tidak berizin.

Hal itu, sambung Eko,  diketahui saat melakukan pengawasan perdagangan miras di Kota Bekasi tidak terdata izinnya secara resmi baik dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Disdagperin maupun melalui OSS (Online Single Submission).

“Ya memang seluruh penjual miras di toko dan warung klontong itu tidak ada. Kita kesulitan itu. Sebab, kita harus jadi pemain dulu kalau ingin mengetahui,” kata Eko sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID, Senin (18/7).

Karena tidak memilki izin, lanjut dia, berarti penjualan miras terselubung, sehingga konsumen yang membeli yang mereka kenal saja. Jika mereka tidak kenal mereka tidak akan jual.

Untuk saat ini, pihaknya hanya melakukan tugas pengawasan dan pengendalian saja. Karena sekarang ini izin melalui OSS.

“Kita juga tidak bisa tangkap dan menyita miras di penjualan yang ada di toko maupun di warung klontong. Untuk itu kita harus gabungan bersama Satpol PP, Kepolisian dan juga beacukai,” ucapnya.

Ia juga mengaku, kalau di tempat-tempat seperti Hotel, Bar, Club dan restoran itu sudah memiliki izin baik dari Pemkot atau OSS untuk menjual miras. Tapi terkontrol benar atau tidak mereka menjual miras sesuai dengan izinnya.

“Berapanya yang sudah terverifikasi masih sedikit di OSS. Karena masih banyak yang izin resmi dari Pemkot jadi belum diperbarui izin mereka. Karena izin yang ada tidak gugur,” terangnya.

Dirinya juga, berharap kepada pihak-pihak terkait untuk ikut serta melakukan pengontrolan kepada penjual miras di toko dan warung klontong. Agar dapat ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita harap pihak-pihak lain ikut serta mengontrol itu. Supaya dapat kita tertibkan dan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (pay)