RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Direskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan 10 dan 1 tersangka dari Polres Karawang tersangka Khilafatul Muslimin ke kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (3/10).
Rombongan dari Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis (Rantis) masuk ke lobi gedung Kejari Kota Bekasi sekitar pukul 11.28. Selain para tersangka, petugas juga turut serta membawa 12 boks barang bukti yang juga akan diserahkan ke kejaksaan.
Dijaga ketat Brimob bersenjata lengkap, petugas langsung membawa semua tersangka ke ruang khusus bersama dengan barang bukti.
Ke-10 tersangka yang dibawa Polda Metro Jaya, Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi. Sedangkan untuk nama tersangka yang diserahkan dari Polres Kawarang, belum diketahui identitasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Sekedar diketahui, berkas perkara kasus Khilafatul Muslimin telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasusnya akan segera disidangkan. (pay)