Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Tak Berdaya Mengawasi Perumahan Subsidi di Kabupaten Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengaku tak bisa berbuat banyak dalam mengawaski perumahan subsidi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kewenangannya ada di kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kewenangannya sebenarnya pada Kementrian PUPR ya. Karena kan memang program pusat,”kata Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir kepada Radar Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, hanya memberikan fasilitas pembangunan infrastruktur lahan berupa Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang telah diserah terimakan kepada pemerintah daerah. “Tak ada perlakukan khusus terkait perumahan subsidi. Kami di daerah hanya melakukan perbaikan atau pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan taman,”kata Khaidir.

Kata dia, pembangunan PSU pada perumahan tidak ada perbedaan dengan perumahan komersil. Sebab pada dasarnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.”Kan kalau pelayanan tidak melihat golongan. Jadi tetap diberikan sama kepada masyarakat,”kata Khaidir.

Lanjut Khaidir, hingga saat ini dalam penyerahan PSU memang masih sedikit. Yaitu baru 50 pengembang yang menyerahkan aset berupa PSU. “Kalau perumahan lama pengembangnya kan sudah pada menghilang. Namun kami tetap bisa memberikan pelayanan perbaikan atau pembangunan infraatruktur selama adanya pengajuan dari masyarakat yang ditanda tangani melalui RT/RT atau paguyuban warga perumahan,”ucapnya.

Jika mengacu pada peraturan, terkait lahan yang belum diserah diterimakan tak dapat dibangun mengggunakan APBD. Namun ketika adanya permohonan dan dilampiri berita acara hal itu diperbolehkan. “Jadi kalau di dinas saya hanya memberikan pelayanan pembangunan infrastruktur. Dan tidak ada terkait pelayanan khusus untuk perumahan subsidi,”katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jenal Aca menambahkan, 3Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bumi (BPHTB) tidak ada pelayanan khusus dalam konteks penarikan pajak daerah.

“Semua sama rumusnya untuk penarikan pajak daerah dari sektor BPHTB. Perhitungannya dari transaksi jual beli. Dari nilai tersebut dimasukan rumusnya dikali 5 persen yang menjadi nilai pajak daerah bagi wajib pajak,”ucapnya.

Jenal menganalogikan, apabila nilai transaksi sebesar Rp120 juta untuk pembelian satu unit rumah. Mengacu pada perda no 05 tahun 2018 tentang pajak daerah. Nilai transaksi dikurang Rp. 60 juta hasilnya dikali 5 persen.

“Jadi apabila Rp120 juta dikurang Rp60 juta dikali lima persen. Maka wajib pajak dari transaksi tersebut harus membayar pajak BPHTB sebesar Rp. 3 juta, begitu juga dengan perumahan komersial atau jual beli tanah,”ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut Jenal adapun target dari sektor pajak BPHTB pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 925 miliar. Yang saat ini sudah tercapai 60 persen atau setara sekitar Rp. 600 miliaran.(and)