RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Johanis Tanak telah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10). Johanis Tanak dilantik untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2023.
Pengangkatan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, kehadiran Johanis Tanak di KPK menandai kembali lengkapnya komposisi lima pimpinan lembaga antirasuah. Bahkan, bisa menambah energi dan melengkapi tenaga pemberantasan korupsi.
“Saya berpendapat bahwa komposisi pimpinan KPK saat ini lebih lengkap dan diharapkan akan lebih berenergi untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (28/10).
Hal tersebut, mengingat Johanis Tanak berlatang belakang sebagai Jaksa; Nurul Gufron sebagai akademisi dari Universitas Negeri Jember; Alexander Marwata sebagai Auditor BPKP dan mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor; Nawawi Pomolango dari hakim, sedangkan Firli Bahuri berlatar belakang Penyidik dari POLRI.
“Selamat datang dan selamat bergagung dalam barisan KPK. Mari kita bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” pesan Firli.
Firli juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden dan Pimpinan DPR RI. Dia pun mengucapkan ucapan selama kepada Johanis Tanak dalam melanjutkan pengabdian pemberantasan korupsi di KPK.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden RI dan Pimpinan DPR RI. Sedangkan untuk Saudara Johanis Tanak saya mengucapkan selamat atas pengucapan sumpah jabatan guna melanjutkan pengabdian pemberantasan korupsi di KPK sebagai Wakil Ketua,” pungkas Firli. (jpc)