RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan surat pemberhentian untuk Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Solihat 5 Desember 2022. Solihat memastikan dirinya tidak akan melayangkan gugatan hukum atas pemecatannya tersebut.
“Surat pemberhentian saya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Patriot sudah saya terima melalui direktur umum (Dirum) saat dirum main ke rumah saya 5 Desember kemarin,” ungkap Solihat kepada Radar Bekasi, Jumat (9/12/2022).
Dalam surat tersebut, Solihat mengaku dirinya diberhentikan dengan terhormat. Dan tidak berpikir soal pesangon yang jadi kewajiban Pemkot.
BACA JUGA:Beredar, Surat Penunjukan Plt Dirut PDAM Tirta Patriot, Ebot Dipecat?
“Saya tidak mau memikirkan itu (soal pesangon). Saya ingin istirahat dulu. Saya lelah dan butuh istirahat sebentar. Saya juga tidak mau memikirkan kewajiban Pemkot kepada saya,” ucapnya.
Solihat juga menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum, seperti menggugat ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Dirut Perumda Tirta Patriot.
“Saya sadar diri saja. Kalau mau gugat-gugatan untuk apa. Nanti jadi ramai saja,” imbuhnya.
“Intinya saya terima, cuma memang yang mengganjal sedikit, terkait caranya saja. Tiba-tiba diundang dan disampaikan secara lisan itu aja,” jelasnya
Pemberitahuan pemberhentian sebagai Dirut disampaikan secara lisan oleh Dewan Pengawas dalam rapat evaluasi tentang pengembangan usaha, 30 November 2022. Surat pemberhentiannya menyusul kemudian, 5 Desember 2022. (pay)