Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Botol Miras Diamankan

Illustrasi : Miras dan narkoba yang dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jumat (1/4). Foto: Pay/RADARBEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah toko kedapatan masih menjual minuman keras (Miras) saat Ramadan. Penemuan itu usai operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Puluhan botol berisi minuman keras berbagai merk diamankan pada operasi di hari ketiga bulan Ramadan. Dalam operasi peredaran tersebut, toko jamu dan satu toko lain kedapatan menjual Miras tanpa izin.

Di lokasi pertama, petugas kepolisian menyita minuman keras dari salah satu toko di wilayah Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

“Diamankan dua dus minuman keras, sebanyak 24 botol,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.

Di lokasi kedua, minuman keras diamankan dari salah satu toko jamu di kawasan Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria.”Diamankan total 30 botol,” tambahnya.

Sejauh ini pengawasan masih dilakukan petugas gabungan menyusul dikeluarkannya maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres dan Dandim 0507 selama Ramadan untuk tempat hiburan malam (THM) hingga lainnya.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi menyebut para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) masih patuh terhadap maklumat bersama yang telah diterbitkan menjelang Ramadan.

Sedianya tepat sepekan THM sudah tidak boleh lagi beroperasi. Penyelenggara usaha kepariwisataan ini baru boleh beroperasi kembali tiga hari setelah hari raya.

Guna memastikan THM tidak beroperasi selama Ramadan, pengawasan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bekasi. “Sementara ini meraka masih taat, kita monitor tiap kecamatan,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto, Minggu (26/3).

Pengawasan kata Karto, dilakukan oleh petugas di setiap wilayah Kecamatan. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi jika ada THM yang nekat beroperasi, setiap pelanggaran akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan THM, pihaknya juga memantau peredaran minuman keras selama bulan Ramadan ini.”(Sanksi) sesuai dengan Perda, saya berharap teman-teman pemilik THM taat aturan,” pungkasnya. (sur)