RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).
“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (27/5/2023).
Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.
BACA JUGA: Ketua KPU RI Wacanakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny.
Terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi.
“Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” tegas Denny, dilansir dari Jawapos.com.
BACA JUGA: Diperiksa DKPP Soal Potensi Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Jawab Begini
Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih hanya ditawarkan gambar parpol.
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” cetus Denny.
Merespons ini, juru bicara MK Fajar Laksono menampik pernyataan Denny Indrayana itu. Menurut Fajar, MK baru akan mendengar kesimpulan gugatan sistem pemilu dari para pihak terkait, pada Rabu (31/5/2023).
“Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” ucap Fajar. (jpc)