Berita Bekasi Nomor Satu

Parpol Utak-atik Komposisi Daftar Bacaleg, KPU Kota Bekasi Bilang Begini

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR Sejumlah partai politik (parpol) di Kota Bekasi mengutak-atik kembali komposisi daftar bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Perubahan komposisi bacaleg itu dilakukan parpol usai KPU Kota Bekasi menyatakan sebanyak 724 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Hal tersebut terdeteksi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, usai melakukan verifikasi kepada 849 bacaleg saat verifikasi administrasi (vermin) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Deteksi Tiga Parpol Ini Punya Bacaleg Ganda

Kini 724 bacaleg dari sejumlah Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan TMS sudah mengajukan perbaikan administrasi. Beberapa parpol juga melakukan perubahan komposisi bacaleg yang diajukan ke KPU.

Ketua DPC Partai NasDem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana menyampaikan, dari 50 bacalegnya akhirnya bisa memenuhi semua perbaikan tersebut sesuai ketentuan PKPU.

“Sudah selesai semua perbaikan bacaleg dari 50 NasDem,” katanya.

BACA JUGA: Pendaftaran Caleg Partai NasDem Mundur, Begini Kata Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi

Di antara perbaikan administrasi bacaleg, terkait KTP, ijazah, hingga pernyataan bacaleg sedang menunaikan ibadah haji.

“Ya kendala kita di teknis saja. Alhamdulillah semuanya sudah lengkap,” ucapnya.

Selain itu, Aji menyatakan pihaknya juga melakukan perubahan komposisi dalam daftar bacaleg. Karena target partai harus menang. Maka dari itu, pihaknya akan melihat potensi-potensi caleg yang dapat membawa NasDem mendapatkan kursi di dapil.

BACA JUGA: Parpol di Kabupaten Bekasi Ramai-ramai Ganti Bacaleg

Bagi yang memiliki peluang untuk menang, imbuhnya akan diutamakan. Terlebih yang potensial akan didorong dan punya peluang mendapatkan kursi.

“Itu saya pikir wajar. Karena saya sebagai ketua partai melihat bagaimana agar kita memiliki kursi maksimal di setiap dapil. Saya melihat potensi kemenangan bukan faktor kedekatan,” ujarnya.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengungkapkan, perbaikan vermin sudah dilakukan oleh parpol. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada parpol masing-masing.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Siap Sinkronisasi Data soal Temuan Bawaslu

“Pengajuan perbaikan
tanggal 25 Juni sampai 9 Juli. Vermin terhadap berkas perbaikan 10 Juli sampai dengan 6 Agustus,” kata Nurul sapaa akrabnya kepada Radar Bekasi, Senin (10/7/2023).

Kemudian, lanjut Nurul, parpol sudah menyampaikan berkas perbaikan syarat bacalegnya dan KPU akan melanjutkan dengan vermin berkas perbaikan syarat Bacalegnya.

“Kita akan vermin mulai Senin (10/2023) sampai 6 Agustus. Saat ini kita sedang lakukan vermin ya,” ungkapnya. (pay)