RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan dua orang tersangka dari 17 pelaku tawuran maut yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan, Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan juga Polsek Bekasi Timur masih terus melakukan penyidikan terkait aksi tawuran yang terjadi di wilayah tersebut
“Sudah ada, sementara ini baru dua orang ditetapkan tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan,” kata Dani, Kamis (27/7).
Pihaknya, kata Dani, sejauh ini masih terus menggali keterangan saksi-saksi dan menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Kramatjati.
“Karena keterangan saksi dan juga hasil otopsi melengkapi bukti di pasal 184 KUHAP, untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ungkapnya.
Dani menjelaskan, dari peristiwa tawuran berdarah malam itu pihaknya pun sudah memintai keterangan terhadap 17 orang dari kedua belah pihak yang melakukan penyerangan ataupun yang diserang.
“Dari 17 orang itu nanti akan ditentukan tersangka yang melakukan pembacokan terhadap korban dan kemudian saksi-saksi lainnya akan kami lihat masing-masing peran pada saat di lokasi kejadian,” tandasnya.(rez)