Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi dan Pemprov Jakarta Perbarui Kerja Sama TPST Bantargebang, Kompensasi Disepakati Rp362 Miliar

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunjukkan naskah PKS pengelolaan sampah TPST Bantargebang di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperbarui kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan nilai dana kompensasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk lima tahun ke depan disepakati sebesar Rp362 miliar.

“Dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat. Yang disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar,” jelas Tri.

Dana tersebut mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga perbaikan lingkungan. Anggaran ini ditujukan untuk meminimalkan dampak keberadaan TPST Bantargebang terhadap masyarakat sekitar.

“Terkait dengan dana sosial, kemudian dana infrastruktur, kemudian juga dana terkait dengan pemberdayaan keekonomian warga masyarakat. Yang kemudian termaktub baik itu infrastruktur kesehatan, kemudian juga perbaikan terhadap lingkungan,” terangnya.

elalui kerja sama ini, pengelolaan sampah juga diarahkan pada pemanfaatan teknologi modern, termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), agar persoalan sampah dapat ditangani secara tuntas dan berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pembahasan hingga penandatanganan kerja sama berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk alokasi dana kompensasi bagi warga Bantargebang, Kota Bekasi.

“Apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tempat waktu,” ujar Pramono. (oke)