RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nilai kompensasi yang diberikan oleh PT Pertamina (Persero) bagi warga di sekitar lokasi temuan sumber migas baru di Kampung Gubug Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, kembali mendapat sorotan.
Setelah sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror, mengungkapkan keprihatinannya terhadap besaran kompensasi yang diberikan.
Kini, giliran Karang Taruna Kecamatan Tambelang yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap kompensasi sebesar Rp50 ribu per bulan yang diberikan untuk satu keluarga.
Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tambelang menyatakan bahwa nilai kompensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak debu yang dialami oleh masyarakat akibat truk pengangkut tanah selama proses pengurukan lokasi pengeboran sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001.
Selain besaran yang dianggap minim, kompensasi tersebut juga hanya diberikan dua kali pada Juni dan Juli 2023.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nilai Kompensasi Tak Sebanding dengan Dampak Debu
“Kalau buat saya uang kompensasi Rp50 per bulan untuk per keluarga sangat tidak sesuai (dengan dampak,Red),” ujar Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Tambelang, Subari (35), kepada Radar Bekasi, Rabu (27/12/2023).
Ia juga menyayangkan atas ketiadaan kompensasi lanjutan bagi warga yang masih terdampak. Padahal, dampak aktivitas pengeboran masih terus dirasakan oleh warga sekitar, mencakup kebisingan, debu, dan getaran dari mobilisasi kendaraan milik Pertamina.
Oleh sebab itu, Subari mengungkapkan akan menemui pihak Pertamina untuk membahas hal tersebut.
“Saya ingin sounding sama manajemen Pertamina. Bagaimana tindaklanjut masyarakat sekitar. Alhamdulilah, semenjak pertama pengerjaan tidak pernah terlibat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Warga Sekitar Lokasi Sumber Migas Baru di Tambelang Bekasi Terima Kompensasi Rp50 Ribu Per Bulan
Kompensasi dari perusahaan pelat merah itu diberikan kepada sekitar 200 kepala keluarga (KK) di RT 02 RW 02 Desa Sukawijaya. Setiap keluarga mendapatkan kompensasi sebesar Rp50 ribu per bulan sebanyak dua kali pada Juni dan Juli 2023.
Namun pada Agustus hingga kini kompensasi tidak diberikan lagi meskipun proyek eksplorasi masih berlangsung dan dampak aktivitas pengeboran masih terus dirasakan oleh warga sekitar mencakup kebisingan, debu, dan getaran dari mobilisasi kendaraan milik Pertamina.
Belakangan diketahui, PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina berhasil membuktikan tambahan sumber daya hidrokarbon dari pengeboran sumur eksplorasi tersebut. (pra)