Berita Bekasi Nomor Satu

Sidang Ditunda, Korban Investasi Murka

KECEWA: Kuasa hukum korban EDC Cash, Siti Maylanie Lubis (tengah) menyampaikan kekecewaannya bersama dengan puluhan korban kliennya di depan kantor PN Bekasi, kemarin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Para korban dan tim kuasa hukum terdakwa kasus investasi kripto E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Abdulrahman Yusuf merasa kecewa dengan kinerja korps adhyaksa Kota Bekasi. Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini kembali harus ditunda setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) belum menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Sedianya agenda sidang kemarin adalah penyampaian nota pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Penundaan sidang ini melahirkan aksi protes yang dilancarkan para korban investasi di luar kantor PN, dengan membentangkan spanduk berisi rasa kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon menyampaikan bahwa pihaknya belum menyampaikan eksepsi lantaran sampai dengan kemarin belum menerima salinan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi memang terkesan diundur-undur. Terdakwa ini juga kan manusia dan juga jaksa kan pengacaranya para korban, harusnya mereka bantu lah supaya ini cepat gitu loh,” ungkapnya.

“Ditunda, kita minta satu minggu untuk mengajukan eksepsi. Tapi dengan catatan berkas perkara kita dapat hari ini,” tambahnya.

Dohar menyampaikan, sejatinya antara korban dan terdakwa telah sepakat berdamai. Kliennya pun akan mengembalikan semua aset kepada korban yang sebelumnya menjadi mitra EDC Cash. Kesepakatan damai ini tercatat dalam putusan PN Bekasi nomor 505/Pdt.G/2023/PN.Bks pada 15 November 2023.

BACA JUGA: Puluhan Korban Investasi ”Bodong” Lapor Polisi

Saat ini Abdulrahman Yusuf sebagai owner EDC Cash bersama dengan lima terdakwa lain tengah menjalani hukuman pidana, pengadilan menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus investasi menggunakan sistem skema Piramida. Diketahui Abdulrahman Yusuf dijatuhi vonis hukuman enam tahun penjara, lima terdakwa lain dijatuhi hukuman hukuman penjara beragam.

kuasa hukum korban EDC Cash, Siti Maylanie Lubis juga menyampaikan kekecewaannya lantaran jaksa yang seharusnya berada di pihak para korban tidak nampak dalam persidangan. Ia menilai jaksa tidak siap menjalankan persidangan.

“Apalagi tadi di fakta persidangan bahwa sampai saat ini berkas perkara tidak diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa,” ungkapnya. (sur)