Berita Bekasi Nomor Satu

Sambut Baik Pelayanan Nikah Semua Agama

ilustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menyambut baik adanya rencana pembukaan layanan pencatat nikah untuk agama nonmuslim di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Iya kami melihat info-info tersebut melalui media sosial, karena secara pembicaraan belum ada dari kemenag pusat,” Kata Kasie Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Kemenag Kota Bekasi, Indra Karmawan kepada Radar Bekasi, Senin (26/2).

Indra mengatakan, selama ini layanan pencatatan nikah hanya tersedia untuk masyarakat muslim. Ia menilai, program pembukaan layanan pencatatan nikah untuk seluruh agama merupakan salah satu akselerasi dalam melayani masyarakat. Meskipun demikian, menurutnya program ini tetap harus melalui tahapan pengkajian lebih matang, sebelum diluncurkan.

BACA JUGA: Pasangan Menikah di Kota Bekasi Selama 2023 Menurun

“Nah untuk penerapannya itu perlu kita uji publik, kalau saya sih yakin akan ada reaksi positif dan negatif dari masyarakat,” tuturnya.

Pro dan kontra terkait progam anyar ini, sambung Indra, pasti akan memiliki keberagaman alasan. Diketahui, saat ini syarat nikah yang dibutuhkan oleh masyarakat non-muslim kurang lebihnya sama dengan masyarakat muslim. Namun demikian surat dan buku nikah yang dikeluarkan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kurang lebihnya sama ngurus pengajuan ke RT, RW sama kelurahan terus cek kesehatan. Cuma yang ngeluarin buku nikah itu Disdukcapil bukan kemenag,” terangnya.(dew)