Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Segera Terbitkan Maklumat Ramadan

ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) bakal mengeluarkan maklumat diantaranya diperuntukkan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) dan jenis usaha lainnya.

“Kami belum mengeluarkan (maklumat) masih menunggu informasi terakhir dari pihak Kesos besok (hari ini) keluar,” Kata Kepala Dinas Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada Radar Bekasi, Senin (4/2).

Kendati demikian meskipun maklumat terkait aturan THM saat memasuki bulan Ramadan belum dikeluarkan, pihak Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi sudah mempersiapkan sejumlah personel dan menunggu maklumat yang dikeluarkan Disparbud.

“Kami masih menunggu maklumat yang dikeluarkan oleh Disparbud,” ujar Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Bekasi, Karto.

Guna menjalankan isi maklumat dan ketaatan pelaku usaha selama Ramadan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah personel. “Terkait skema pengawasan atau kegiatan patroli biasanya kami menyesuaikan, karena setiap wilayah sudah dibagi dan memiliki petugasnya masing-masing,” ucapnya.

BACA JUGA: Satpol PP Siap Gencarkan Razia Prostitusi

Setiap tahunnya pihak Satpol-PP mengerahkan sekitar 20 personel yang ditugaskan pada setiap wilayah, untuk melakukan penertiban atau pengawasan pada THM dan warung makan yang buka pada siang hari.
“Biasanya kami kerahkan kurang lebih 20 personil untuk pengawasan di setiap wilayah,” tuturnya.

Dimana biasanya pengawasan dilakukan berupa penertiban secara langsung ataupun teguran, untuk tidak membuka Tempat Hiburan Malam di momentum bulan Ramadan. “Bisa dilakukan penertiban secara langsung ataupun tindakan teguran untuk tidak membuka THM di momentum bulan ramadan,” terangnya.

Namun demikian pengawasan serta arahan lebih lanjut, pihak Satpol-PP kota Bekasi menunggu aturan dan arahan dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Disparbud. “Untuk lebih jelasnya kami masih menunggu aturan dan arahan dari Pemkot,” pungkasnya. (dew)