Berita Bekasi Nomor Satu

THM Buka Selama Ramadan

ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Para pengusaha tempat hiburan malam kini tersenyum bahagia dalam menyambut bulan puasa. Betapa tidak. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bekasi memberikan sejumlah kelonggaran aturan operasional selama Ramadan tahun ini.

Ada sejumlah perbedaan dalam maklumat yang dikeluarkan Disbudpar pada Selasa (5/3) lalu. Kepala Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah mengaku ada sejumlah perbedaan signifikan dalam penerbitan surat edaran Ramadan 2024.  Tahun ini THM diperkenankan beroperasi dengan ketentuan jam yang diatur.

“Tahun ini mereka tetap boleh buka namun dengan waktu yang sudah diatur dan ditentukan,” ucapnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pengusaha THM tidak diperkenankan untuk membuka usahanya selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan. Kendati diberikan kelonggaran untuk tetap membuka usahanya, Abi menekankan kepada seluruh stakeholder untuk tetap menjaga kerukunan dan kondusifitas kota patriot.

BACA JUGA: Pemkot Segera Terbitkan Maklumat Ramadan

Merunut isi maklumatnya, Disparbud memperkenankan klub malam dan restoran live music tetap beroperasi mulai pukul 21.00- 02.00 WIB.

Sementara rumah bernyanyi keluarga dapat beroperasi mulai pukul 15.00- 24.00 WIB. Untuk panti pijat, tempat mandi uap, spa atau sauna dapat beroperasi sejak pukul 21.00- 24.00 WIB.

“Sehingga apabila ketentuan jam operasional dilanggar oleh para pemilik usaha, maka aparat setempat akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.(dew)