RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam rangka peringatan Hari Buruh 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang, memberikan pelayanan istimewa. Diantaranya dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis yang bekerja sama dengan RS Hosana Medica, membagikan souvenir dan snack kepada peserta, di samping memberikan beberapa games berhadiah hiburan pada peserta yang hadir pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengatakan, momentum peringatan Hari Buruh ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman bagi pemberi kerja maupun pekerja tentang manfaat program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Momentum Hari Buruh yang diperingati bersamaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Hendrayanto dalam sambutannya menggarisbawahi adanya manfaat beasiswa diantara manfaat JKK dan JKM. Ditegaskan, anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi (PT) meski orangtuanya atau si pekerja meninggal dunia.
Beasiswa pendidikan ini diberikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga PT dengan total maksimal Rp174 juta.
“Tidak hanya untuk anak pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, tapi juga untuk anak pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja bila masa kepesertaannya sudah tiga tahun,” ujar Hendrayanto.
“Karena itulah, anak pekerja BPU seperti petani, pedagang dan pekerja mandiri lainnya tetap bisa menempuh pendidikan tinggi meski si pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia,” imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya. (oke)