RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) memperbaiki kawat pembatas jembatan penyebrangan orang (JPO) yang rusak pasca insiden jatuhnya bocah MAG (8) di Kampung Jaha Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Senior Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Alvin Andituahta Singarimbun, mengatakan pihaknya melakukan perbaikan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali.
“Segera melakukan pengamanan dengan kembali melakukan perbaikan pada kawat pengamanan jembatan yang rusak untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali,” ucap Alvin dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, kata Alvin, pihaknya juga sudah melakukan perbaikan kawat pengamanan JPO KM 43 Jalan Tol JORR pada Februari 2024 yang lalu, namun kawat pembatas tersebut kembali dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kawat pengaman diduga rusak akibat oknum tidak bertanggung jawab di lokasi kejadian. Kerusakan ini kerap terjadi diduga dengan sengaja memotong kawat pengaman JPO,” ucapnya.
BACA JUGA: Anak Delapan Tahun Alami Patah Tulang Akibat Terjatuh dari JPO Tol JORR di Jatiasih
Atas insiden ini, pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT dan mengimbau anak anak untuk tidak bermain di atas JPO.
“Mengimbau masyarakat yang didominasi anak-anak untuk tidak memasuki area Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta bermain di JPO jalan tol karena sangat berbahaya,” katanya.
Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan jika membahayakan dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda.
“Jasa Marga juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan Langkah-langkah preventif dengan melibatkan masyarakat untuk Bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan jalan tol,” pungkasnya (rez)