Berita Bekasi Nomor Satu

Soal 635 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Bekasi Raib, Sekda: Kebangetan!

Dua pegawai Pemkot Bekasi melintas di depan mobil dinas yang terparkir di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi meminta Badan Pengelola Asset dan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk bekerja cepat dan tepat dalam pencatatan aset kendaraan yang dimiliki pemkot.

“Kalau 600 hilang, ya kebangetan banget  menurut saya!,” ungkap Junaedi, Senin (29/7).

Hal itu dikatakan Junaedi merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal 635 unit kendaraan senilai Rp61 miliar lebih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak jelas keberadaannya alias raib.

BACA JUGA: 635 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Bekasi Raib

Junaedi mengatakan, sangat dimungkinkan ratusan kendaraan tersebut ada wujud fisiknya. Hanya saja, dia mengakui bahwa BPKAD perlu membenahi pencatatan hingga keberadaan aset tersebut.

“Kalau toh kendaraannya ini perlu dihapuskan karena sudah menyusut, ya lakukan. Jangan sampai cuma tercatat judulnya saja, tapi kendaraannya sudah tidak jelas,” tambahnya.

Selain harus merapikan aset bergerak, Pemkot Bekasi belakangan ini diketahui tengah berupaya untuk merapihkan aset tidak bergerak. Aset yang diantaranya berupa tanah tersebut merupakan hasil dari pemekaran Kota dan Kabupaten Bekasi 27 tahun silam.

Sementara, Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menyampaikan bahwa pemekaran wilayah administrasi ini memang kerap kali menyisakan persoalan aset sebagai warisan masa lalu. Pasalnya, tidak jarang harta kekayaan daerah ini dicatat dan disajikan dengan baik.

BACA JUGA: Respon Temuan BPK, Sekda Desak OPD Kelebihan Bayar Pengadaan Barang dan Jasa Agar Kembalikan

Bukan hanya aset tidak bergerak, sangat dimungkinkan juga terjadi pada aset bergerak.

“Jadi dibentuklah tim verifikator aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian aset ini dikunjungi oleh tim verifikator untuk melihat kondisi kekinian,” ungkapnya.

Hasilnya menjadi dasar BPKAD untuk mencatat aset tersebut, harus diperbaiki pencatatannya atau dihapuskan. Jika harus dihapuskan, penghapusan aset dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Biarkan mereka bekerja setahun atau dua tahun tim verifikator itu untuk kemudian mendapatkan data yang lebih valid untuk kondisi kekinian,” ucapnya.

Jika tidak segera dilakukan, keberadaan aset tersebut akan membebani pemerintah, serta menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode yang akan datang.

Bahkan, kekhawatiran lain adalah berupa penyelewengan anggaran pemeliharaan yang setiap tahun dianggarkan saat kendaraan tersebut sudah tidak lagi beroperasi atau sudah dihibahkan.

“Dengan demikian menjadi jelas itu status tanah atau status kendaraannya. Ketika dia sudah dihibahkan tapi belum diubah status kendaraannya, segera diurus agar tidak menjadi beban pemerintah,” tambahnya. (sur)