RADARBEKASI.ID,BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang hadiri kegiatan “PKU (Pengembangan Kapasitas Usaha) Akbar PNM Bekasi”. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 500 Nasabah PNM ini berlangsung pada Jumat, 2 Agustus 2024 bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan; Pimpinan Cabang PNM Bekasi, P. Agus Mulyono; serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendryanto. Hal ini sejalan dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT PNM dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah PNM.
Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan sosialisasi tentang manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nasabah PNM Bekasi.
Hendrayanto, mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki target melindungi 70 juta pekerja di 2026. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah pendekatan khusus agar para pekerja memiliki literasi jaminan sosial yang memadai sehingga mendorong pekerja untuk mendaftar menjadi peserta.
“Salah satunya dengan bersinergi dengan PNM untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap nasabah mereka. Ini merupakan langkah kolaborasi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak,” ujar Hendrayanto.
“Kami sangat mengapresiasi PT PNM cabang Bekasi yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, ini adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akuisisi tenaga kerja di lapangan,” imbuhnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diantaranya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah PT. PNM.
Adapun untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Adapun seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeserpun. (oke/*)