Berita Bekasi Nomor Satu

Seluruh Pasangan Calon Belum Serahkan Struktur Tim Sukses

Dani Ramdan-Romli HM berjalan menuju kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Kamis (29/8). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Seluruh pasangan calon wali kota – wakil wali kota maupun bupati-wakil bupati belum menyerahkan komposisi atau struktur tim sukses (Timses) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), komposisi tim sukses pasangan calon harus diserahkan sebelum penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, mengakui belum adanya pasangan calon yang menyerahkan komposisi timses.

“Belum menyerahkan, walaupun ketua-ketuanya sudah terlihat. Misalnya di PKS siapa, di Pak Tri siapa, dan Pak Uu siapa. Cuma untuk strukturnya belum, mungkin namanya koalisi butuh proses dalam penyusunan. Kami harap Minggu ini sudah bisa melampirkan, atau sebelum tanggal 14 September,” ujar Afif, kepada Radar Bekasi, Selasa (10/9).

Diketahui, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang telah mendaftar ke KPU adalah Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe, Heri Koswara-Sholihin, dan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni.

Afif menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan bakal pasangan calon untuk melengkapi struktur tim sukses dan rekening kampanye. Hal ini mengingat adanya aturan yang harus ditaati terkait sumber dana kampanye, baik dari perusahaan maupun perorangan. Semua ini perlu disampaikan agar pada saat kampanye dimulai pada 25 September, pasangan calon sudah memahami aturan-aturan resmi Pilkada.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi: Jangan Curi Start Kampanye

“14 September itu penelitiannya, setelah ada pendalaman terkait visi dan misi.  Nanti kami akan memplenokan di tanggal 21 September dan diumumkan di tanggal 22 September,” katanya.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bekasi, dimana tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar juga belum menyerahkan komposisi tim pemenangan.

Selain pasangan calon dan koalisi partai politik, komposisi tim pemenangan juga dibutuhkan.

“Terkait struktur, kami akan kaji lebih dalam. Seyogyanya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme syarat pencalonan, sehingga penetapan nanti dapat dilakukan secara layak dan sesuai prosedur,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.

Diketahui, untuk Pilkada Kabupaten Bekasi, ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar, yaitu Dani Ramdan-Romli HM, BN Holik Qodratulloh-Faizal Hafan Farid, dan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja. (pra)