Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangunan Polder di Teluk Pucung Sisakan Persoalan

SENGKETA: Sebuah spanduk berisikan pernyataan bahwa lahan pembangunan polder di kawasan Villa Indah Permai II, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara adalah milik ahli waris, terpasang di dalam area proyek.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proyek pembangunan polder air di kawasan Villa Indah Permai II Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, menyisakan persoalan.

Sejumlah pihak menuding pembangunan polder tersebut dilakukan di atas lahan yang sedang berperkara.

Buih-buih persoalan sejatinya nampak jelas di lokasi proyek pembangunan polder. Pantauan Radar Bekasi di lokasi, sebuah spanduk berisikan pernyataan bahwa tanah tersebut milik ahli waris almarhum H Abdul Majid bin Musa dan dalam pengawasan Mark and Partners Law Office, terpasang jelas di pagar pembatas lokasi proyek. Spanduk serupa juga berdiri di dalam area proyek.

Ketua Bidang Investigasi Lembaga Kajian Kebijakan Publik Daerah (LK2D), Hendra Dharya Hariyono menyampaikan bahwa persoalan antara masyarakat dan pihak ahli waris timbul lantaran tidak dilakukan proses kepada masyarakat pengguna jalan di lokasi proyek.

BACA JUGA: Belasan Anak Panti Asuhan Duduki Proyek Tandon Air di Jatirasa Kota Bekasi, Minta Pekerjaan Dihentikan

Warga di salah satu kawasan perumahan yang berada di belakang jalur polder mengeluh pekerjaan proyek telah mengganggu akses jalan mereka.

Warga dan pihak ahli waris sempat dimediasi pada Senin (16/9) malam terkait dengan penutupan jalan. Menurutnya status lahan polder harus menjadi perhatian. Apakah lahan tersebut milik pemkot atau bagian dari fasilitas sosial – fasilitas umum (fasos fasum) yang disediakan developer perumahan atau milik ahli waris.

“Karena ada ahli waris yang mengklaim bahwa lahan tersebut masih punya ahli waris yang sedang berproses hukum. Sehingga ahli waris menggugat kegiatan (pembangunan) polder tersebut,” ungkapnya, Rabu (18/8).

Jika lahan tersebut ternyata fasos fasum perumahan, menurut Hendra, maka ini merupakan kesalahan fatal. Lantaran peruntukan lahan tersebut untuk masyarakat sekitar, bukan untuk pembangunan polder. Hendra menegaskan, kegiatan pembangunan polder sedianya dihentikan sementara seraya memastikan status lahan dan memiliki kepastian dalam administrasinya.

“Sehingga Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD tidak dirugikan dengan anggaran projek tersebut kurang lebih Rp13 miliar,” tambahnya.

Radar Bekasi telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kita Bekasi, Aceng Solahudin namun belum mendapatkan jawaban. Belanja modal tanah ini sebelumnya menjadi salah satu rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada saat penyusunan KUA-PPAS APBD perubahan.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bangun Tiga Polder Pengendalian Banjir

Saat itu Pj Wali Kota Bekasi diminta untuk memperhatikan terpenuhinya legalitas administrasi pertahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polder di kawasan perumahan VIP ini menjadi salah satu lokasi proyek yang dikunjungi oleh Pj Wali Kota Bekasi pada pertengahan Agustus lalu. Dalam kunjungan ke beberapa lokasi saat itu, pekerjaan diminta untuk dilakukan secara maksimal guna menjadi lokasi penampungan dan resapan air pada saat musim penghujan.

“Kita bersama-sama dengan pak Kadis BMSDA maupun camat dan lurah agar memperhatikan dan memantau terus perkembangannya, dan pengawasannya juga harus teliti dan memperhatikan pekerjaannya biar rapih dan cepat agar tidak menghambat aktivitas masyarakat,” katanya. (sur)