RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selain ijazah, sertifikat kompetensi menjadi bekal penting bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mampu bersaing di dunia kerja. Sertifikat ini menjadi bukti konkret atas kemampuan dan keahlian yang dimiliki lulusan, sekaligus menjadi nilai tambah yang memperluas peluang kerja serta mempermudah proses mendapatkan kontrak kerja.
Sertifikat kompetensi bahkan menjadi syarat penting di beberapa perusahaan, membuktikan bahwa lulusan SMK memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Sertifikat ini juga menjadi pembuktian terhadap keahlian di bidang tertentu, berdasarkan tiga parameter utama: keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude).
Kepala SMKN 11 Kota Bekasi, Kurniawan, mengungkapkan bahwa sekolahnya telah memberikan sertifikat kompetensi keahlian kepada para lulusannya selain ijazah.
“Selain mengeluarkan ijazah, kami juga melakukan uji kompetensi agar para siswa mendapatkan sertifikat kompetensi keahlian,” ujar Kurniawan kepada Radar Bekasi.
Menurutnya, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten dan diakui dunia industri sangat penting bagi lulusan SMK.
“Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi, itu berarti siswa telah menguasai pengetahuan dasar sesuai kompetensinya,” jelasnya.
Kurniawan menambahkan, uji kompetensi dilakukan oleh pihak sekolah bekerja sama dengan dunia industri, mengacu pada standar yang telah ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Pelaksanaannya sesuai dengan standar BNSP. Biasanya, sekolah yang memiliki kelas khusus industri sudah menerapkan hal ini,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Bisnis dan Teknologi Kota Bekasi, Riono. Menurutnya, sekolahnya telah membekali siswa dengan sertifikat kompetensi melalui uji yang dilakukan bersama dunia industri sesuai standar BNSP.
“Kami sudah membekali siswa dengan serangkaian kemampuan melalui uji kompetensi, bekerja sama dengan pihak industri,” kata Riono.
Ia menjelaskan, proses uji kompetensi dilakukan secara bertahap, mulai dari pemilihan paket ujian hingga bedah soal bersama pihak perusahaan penguji.
“Memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Riono juga menyampaikan bahwa jika ada siswa yang tidak lulus uji kompetensi, pihak sekolah akan menjadwalkan ulang hingga siswa dinyatakan lulus.
“Ada saja siswa yang tidak lulus. Dalam kasus ini, kami akan menjadwalkan ulang uji kompetensi hingga mereka berhasil mendapatkan sertifikat keahlian,” tandasnya. (dew)