Berita Bekasi Nomor Satu

Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ketua Baznas: Kami Hanya Bisa Backup

ILUSTRASI: Siswa menyantap makanan siap saji dalam program Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Pebayuran, belum lama ini. Program MBG tidak bisa dibiayai dari dana zakat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usulan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, mengenai penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai perhatian dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Aminullah.

Aminullah menjelaskan bahwa program MBG membutuhkan biaya yang sangat besar. Sementara dana zakat yang terkumpul tidak bisa digunakan sembarangan.

Ia pun menyarankan bahwa jika anggaran untuk MBG sudah tersedia dari pemerintah, lebih baik program tersebut diselenggarakan oleh pemerintah. Sementara Baznas hanya berperan sebagai pendukung.

BACA JUGA: Dana Zakat Berpotensi Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Baznas: Sasarannya ke Fakir Miskin

“Kalau anggarannya dari pemerintah tersedia, lebih baik dari pemerintah saja. Kami sifatnya mungkin hanya back up, bukan penyelenggara. Karena kami menghitung untuk program lainnya juga yang agar manfaatnya merata serta sesuai dengan syariatnya,” kata Aminullah, Minggu (19/1).

Aminullah menegaskan bahwa Baznas sebagai lembaga pengumpul dan penyalur zakat harus memastikan bahwa penggunaan dana umat ini sesuai dengan aturan syariat.

Penerima manfaat zakat yang disebut mustahik hanya boleh berasal dari delapan golongan yang telah ditentukan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

“Sesuai dengan semangatnya, tentu kami ingin penyelenggaraan ini aman dalam tiga. Aman syar’i, aman NKRI dan aman regulasi. Kami ingin penyaluran zakat ini sesuai secara islam, sesuai peraturan perundang-undangan, dan mampu menyatukan kita sebagai suatu negara,” katanya.

Lebih lanjut, Aminullah menyebutkan penerima manfaat untuk program MBG yang ditujukan untuk masyarakat umum tidak sesuai dengan ketentuan zakat yang lebih selektif dalam menentukan golongan penerima manfaat.

BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bekasi Butuh Anggaran “Jumbo”

“Tujuan MBG adalah untuk seluruh masyarakat, sementara zakat sendiri memiliki golongan penerima yang terbatas. Ini seharusnya dipikirkan kembali,” ujar Aminullah.

Amin mengatakan, Baznas Kabupaten Bekasi sebenarnya telah lebih dulu menggulirkan program pembagian makan. Program bertajuk Bekasi Permata (Pembagian Rantang Makanan) itu diberikan pada keluarga miskin.

Sepanjang 2024, Bekasi Permata telah digulirkan di 11 kecamatan dengan total lebih dari 1.000 kepala keluarga miskin. “Pembagiannya berupa makan untuk satu keluarga yang diberikan setiap hari. Sama-sama makan, tapi beda tujuannya dengan yang makan bergizi gratis,” ucapnya.

Meski serupa, lanjut Amin, sulit untuk mengubah Bekasi Permata menjadi program NBG di sekolah. “Karena kan penerimanya memang benar-benar warga tidak mampu. Kalau tiba-tiba makanan yang setiap hari dikirim lalu dihentikan, kasian penerima manfaatnya,” ucapnya.

Sekadar diketahui pada tahun 2024, Baznas Kabupaten Bekasi melaporkan keuangan yang masuk mencapai Rp21,7 miliar. Dana itu terkumpul dari pembayaran zakat yang mayoritas ASN serta infak dan sedekah dari swasta. Dari dana tersebut, sebanyak lebih dari Rp2 miliar dialokasikan untuk Bekasi Permata. (and)