Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola Klaim JHT Eks Karyawan PT Sanken Indonesia  

BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan melakukan layanan jemput bola klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sanken Indonesia yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan melakukan layanan jemput bola klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sanken Indonesia yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memastikan bahwa para tenaga kerja menerima haknya berupa tabungan JHT secara tepat waktu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, A. Fauzan, pada Rabu (20/8), meninjau langsung kegiatan layanan jemput bola tersebut.

“Kegiatan jemput bola ini adalah komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melayani peserta dan hari ini kami melayani pencairan Jaminan Hari Tua sekitar 300 orang peserta kami yang dulunya bekerja di PT Sanken Indonesia,” ujarnya.

“Selain mendapatkan Jaminan Hari Tua, mereka juga mendapatkan Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp18 Juta/orang selama 6 bulan, karena terdaftar dalam lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, ” lanjutnya.

Menurut Fauzan, proses pelayanan ini dilakukan selama satu hari penuh dan santunan JHT masing-masing sudah diterima direkening maksimal dua hari sejak kegiatan.

Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar seluruh proses pencairan berjalan mudah, cepat, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang Idulfitri.

“Kami memahami bahwa kehilangan pekerjaan adalah situasi yang sulit. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa seluruh proses pencairan JHT bagi pekerja PT Sanken dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja dapat segera mendapatkan hak mereka dan tetap memiliki jaminan sosial selama masa transisi ini,” ujar Fauzan.

Sementara, eks Manager PT Sanken Indonesia, Agung , mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat pencairan dana JHT secara prioritas. Ia menyebut bahwa layanan ini sangat membantu para pekerja di masa transisi pasca-PHK. (oke)