RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kota Bekasi menggelar Forum Konsultasi Publik di Aula KPP Pratama Bekasi Utara, Jalan Sersan Aswan, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan bertajuk “Perluasan Basis Pajak Sebagai Strategi Ketahanan Fiskal” ini kolaborasi empat KPP Pratama, yaitu KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondokgede, dan KPP Madya Kota Bekasi.
Forum Konsultasi Publik ini menghadirkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jawa Barat III, Resti Idawati, Plt Kepala KPP Bekasi Utara, Dwi Amiarsih, Kepala KPP Bekasi Barat, Dewi Herawati, dan Kepala KPP Madya Kota Bekasi, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto.
Dwi Amiarsih, Plt KPP Bekasi Utara dalam sambutannya selaku panitia, mengungkapkan, kegiatan ini sebagai wadah yang bertujuan memberi pemahaman sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat untuk membangun sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
“Kami ingin mendengar masukan dari teman-teman perwakilan KPP, instansi pemerintah dalam hal ini Pemkot Bekasi, dan publik dari kalangan akademisi, asosiasi profesi serta media,” ungkap Dwi Amiarsih yang juga Kepala KPP Pratama Pondokgede.
BACA JUGA: KPP Pratama Pondok Gede Berikan Apresiasi kepada 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Terbesar
Hadir perwakilan Pemkot Bekasi, Asisten Daerah Bagian Administrasi dan Umum Dinar Faisal Badar serta para perwakilan KPP se-Kota Bekasi, asosiasi profesi dan media.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jawa Barat III, Resti Idawati, memaparkan pendapatan negara dalam postur APBN 2026, yang salah satunya berasal dari sektor perpajakan.
“Pendapatan perpajakan sekitar 85 persen dari lokal pendapatan negara. Capaian Kanwil DJP Jabar III per 13 September 2026 sudah 63 persen,” ungkap Resti.
Dia juga menjelaskan berbagai upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara dari sektor pajak serta peraturan kepada wajib pajak. “Di sinilah perlunya perluasan basis pajak, seperti dari sektor e-commerce dan digital misalnya,” jelas Resti lagi.
Komitmen DJP, sambung Resti, untuk memberikan kemudahan dalam mengoptimalkan potensi pajak di sektor Wajib Pajak Orang Pribadi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipayungi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang perubahan ketentuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen untuk UMKM.
”Ini insentif pajak. Lewat PP 20 ini, para pelaku UMKM dengan omzet tertentu maupun wajib pajak orang pribadi diberikan kemudahan tarif setengah persen. Pengurusannya pun sangat mudah dipangkas melalui platform Coretax sehingga wajib pajak tinggal mengunggah dokumen secara praktis,” ujar Resti lagi.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberlanjutan usaha masyarakat, lanjut Resti, Kanwil DJP juga rutin menyelenggarakan kegiatan bazar setiap bulannya untuk dinikmati para UMKM. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan ajang sinergi UMKM se-Jawa Barat yang bakal digelar pada 3–4 November di Bandung.
Resti berharap posisi wajib pajak merupakan mitra penting dalam menopang penerimaan negara. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengambil langkah jemput bola dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan UMKM.
“Harapan kami, wajib pajak adalah mitra kami, kawan kami. Negara enggak ada kalau enggak ada wajib pajak, gitu ya. Jadi sebenarnya kami yang butuh mereka. Makanya kami harus mendekat, kami yang harus turun, kami yang harus membumi. Itu sebenarnya intinya,” pungkasnya. (zak)











