RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor Honda PCX milik Ketua RW di Kampung Pengarengan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Imam Syafii, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial AK (26) yang berperan sebagai pemetik motor, serta RNH (16) yang bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi.
“Memang benar diamankan dua orang. Mereka mengakui mengambil motor milik Pak RW itu,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Rabu (3/12).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mencocokkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran, keduanya ditemukan di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dan diringkus pada Selasa, (2/12) sore.
“Ditangkap di Babelan kemarin sore,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku motor Honda PCX putih milik Ketua RW 07, Isomudin, sudah dijual sesaat setelah dicuri.
“Menurut pengakuannya, motor itu langsung dijual,” kata Imam.
Keduanya kini masih dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
Aksi curanmor terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban Isomudin tengah bertamu ke rumah salah satu warganya. Motor miliknya ia parkir di depan rumah.
Ketika korban berada di dalam, dua pelaku datang berboncengan menggunakan motor trail dan mengamati kondisi sekitar. Tanpa butuh waktu lama, pelaku AK turun dan memetik motor PCX tersebut sebelum kabur bersama rekannya. (rez)











