Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi Selatan

DIAMANKAN: Petugas mengamankan ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Bekasi Selatan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, Minggu (1/2) malam.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Bekasi Selatan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, Minggu (1/2) malam.

Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial RR (23) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

BACA JUGA: Polres Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal di Cikarang

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik hitam.

“Dari tangan tersangka diamankan 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, dan 90 butir Arfazolam,” kata Kusumo, Senin (2/2).

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Banyaknya barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang dengan skala yang cukup besar di wilayah pemukiman warga,” jelasnya

Kusumo menegaskan peredaran obat keras tanpa izin edar berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

“Tindakan ini kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rez)